MEDAN — Komitmen tanpa kompromi Polda Sumatera Utara dalam memerangi kejahatan narkotika kembali dibuktikan. Upaya penyelundupan sabu seberat 2.780,6 gram brutto yang direncanakan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat berhasil digagalkan total. Dalam operasi senyap dan terukur, dua orang kurir jaringan antarprovinsi berhasil diringkus di kawasan persawahan Kabupaten Deli Serdang, Senin (22/12/2025).
Pengungkapan ini bermula dari informasi strategis masyarakat terkait pergerakan narkotika dalam jumlah besar yang akan melintas dari Sumatera Utara menuju Pulau Jawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan mendalam dan pengawasan ketat di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, yang diduga kuat menjadi jalur lintasan pengiriman.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih yang melintas sesuai ciri target. Saat dilakukan upaya penyetopan, pengemudi justru memacu kendaraan dan mencoba kabur. Aksi kejar-kejaran dramatis pun terjadi hingga pelaku nekat membuang sebuah bungkusan plastik biru dari dalam mobil guna menghilangkan barang bukti.
Pelarian berakhir ketika kendaraan terjebak di area persawahan, membuat petugas dengan cepat melakukan penindakan dan mengamankan dua pria berinisial K (48) dan MD (36). Setelah penyisiran di lokasi, petugas menemukan kembali bungkusan yang dibuang, berisi tiga paket besar sabu dengan total berat 2.780,6 gram brutto.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan sebagai sarana pengangkut, serta dua unit telepon genggam yang diduga kuat menjadi alat komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba. Kepada petugas, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan peran mereka sebagai kurir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari jaringan yang lebih besar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, narkotika ini diterima dari seseorang berinisial BOY yang saat ini masih dalam penyelidikan, dan rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat. Untuk sekali pengiriman, kedua kurir dijanjikan upah Rp50 juta, atas perintah seorang pengendali berinisial RUDI,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Andy Arisandi menyebutkan bahwa kedua tersangka bukan pemain baru dan mengaku telah lebih dari satu kali melakukan pengiriman narkotika dalam jumlah besar.
“Pengungkapan ini menegaskan bahwa Sumatera Utara masih menjadi target jaringan narkotika lintas provinsi. Namun kami pastikan, setiap jalur yang mereka buka akan kami tutup, dan setiap pelaku akan kami kejar sampai ke akar,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Penyidik akan terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri alur distribusi, memburu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian, melakukan pemeriksaan laboratorium forensik, serta melaksanakan gelar perkara guna penguatan konstruksi hukum.
Polda Sumatera Utara kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi aparat dan masyarakat menjadi benteng utama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.
Tim Biro Sumut










