Dugaan Pungutan Rp600 Ribu di SD Negeri 097349 Mayang Berujung Pengembalian dan Surat Pernyataan
SIMALUNGUN – Polemik dugaan pungutan dalam proses perpindahan siswa di SD Negeri 097349 Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, akhirnya mendapat respons resmi dari Dinas Pendidikan. Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Simalungun, Lingga Damanik, menegaskan bahwa secara aturan, proses pindah sekolah tidak dibenarkan memungut biaya dalam bentuk apa pun.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul keluhan seorang wali murid, ML Sitorus, yang mengaku dimintai uang sebesar Rp600.000 saat hendak memindahkan anaknya, SS Samosir, siswa kelas IV, ke SD Negeri 097338 Parbeokan, Kecamatan Hatonduhan—sekolah yang dinilai lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Kepada awak media, ML Sitorus menuturkan bahwa permintaan dana tersebut tidak disertai penjelasan rinci terkait peruntukannya. Sebagai ibu rumah tangga dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan, ia mengaku keberatan dan merasa terbebani.
“Kalau hanya sekadar uang terima kasih mungkin masih wajar diberi. Tapi ini diminta sejumlah uang tanpa ada penjelasan jelas untuk apa,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia menjelaskan, perpindahan sekolah dilakukan demi mempermudah akses pendidikan anaknya. Jarak tempuh yang lebih dekat diharapkan dapat membantu anaknya lebih fokus belajar dan mengurangi beban biaya transportasi harian.
Menanggapi informasi tersebut, awak media mengonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Sekdis Pendidikan Lingga Damanik menegaskan bahwa aturan yang berlaku tidak membenarkan adanya pungutan dalam proses administrasi perpindahan siswa.
“Untuk pindah sekolah tidak ada kutipan apa pun. Proses administrasi perpindahan merupakan bagian dari layanan pendidikan yang semestinya diberikan tanpa biaya. Jika ada praktik di lapangan yang memungut dana, itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Lingga.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap satuan pendidikan agar pelayanan publik berjalan sesuai regulasi dan prinsip transparansi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana sebesar Rp600.000 yang sebelumnya diminta telah dikembalikan sepenuhnya kepada wali murid. Pihak sekolah juga telah membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk klarifikasi sekaligus komitmen agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dan respons atas perhatian publik terhadap persoalan tersebut.
Atas penyelesaian persoalan ini, ML Sitorus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun serta pihak-pihak yang telah membantu memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
“Saya berterima kasih karena dana sudah dikembalikan. Semoga ke depan tidak ada lagi orang tua yang mengalami hal seperti ini,” ucapnya dengan lega.
Ia berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar pelayanan pendidikan benar-benar berpihak kepada kepentingan siswa dan tidak memberatkan orang tua, terlebih bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penguatan pengawasan internal dan pemahaman regulasi di lingkungan satuan pendidikan. Pendidikan dasar sebagai layanan publik harus menjunjung prinsip aksesibilitas, keadilan, serta bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Transparansi dalam setiap proses administrasi sekolah menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat. Bagi keluarga dengan penghasilan terbatas, pungutan sekecil apa pun dapat menjadi beban yang signifikan.
Dengan pengembalian dana serta adanya surat pernyataan tertulis dari pihak sekolah, publik kini berharap komitmen tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten. Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum perbaikan, agar pelayanan pendidikan di Kabupaten Simalungun semakin profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
(Tim)















