SIMALUNGUN – Polemik seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Simalungun memasuki babak baru. Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Simalungun mengambil langkah tegas dengan melakukan kunjungan langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan kejelasan regulasi, validitas data, serta dampak hukum dan fiskal dari kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah.

Langkah ini bukan sekadar agenda koordinasi biasa. Di tengah dinamika yang berkembang dan silang pendapat di ruang publik, Pansus DPRD menegaskan komitmennya untuk membedah persoalan P3K secara menyeluruh—mulai dari aspek aturan perundang-undangan, mekanisme seleksi, kebutuhan riil formasi, hingga kemampuan keuangan daerah dalam menanggung konsekuensi pengangkatan.

Polemik P3K memang bukan isu sederhana. Di satu sisi, ribuan tenaga honorer menggantungkan harapan pada kebijakan ini sebagai pintu kepastian status dan kesejahteraan. Di sisi lain, pemerintah daerah dihadapkan pada fakta keterbatasan fiskal. Belanja pegawai yang tidak terkendali dapat berdampak serius pada struktur APBD, bahkan berpotensi menggerus ruang anggaran untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan program prioritas lain yang langsung menyentuh masyarakat.

Pansus DPRD menilai, setiap kebijakan pengangkatan P3K harus didasarkan pada kebutuhan objektif dan perhitungan matang. Tanpa kajian yang komprehensif, keputusan yang tergesa-gesa bisa menjadi beban jangka panjang bagi Kabupaten Simalungun. Oleh karena itu, klarifikasi langsung ke BKN sebagai otoritas nasional di bidang kepegawaian dipandang sebagai langkah strategis untuk memperoleh kepastian regulasi dan data yang sahih.

Menjawab berbagai tudingan yang menyebut gerakan ini sekadar “gertak sambal”, anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Andre Andika Sinaga, S.Pd, menegaskan bahwa fungsi pengawasan bukanlah panggung retorika politik.

“Jika gerakan yang sedang kita bangun untuk menyelamatkan anggaran Pemerintah Kabupaten Simalungun—yang seharusnya dapat difungsikan untuk program-program yang lebih tepat sasaran—diragukan dan dianggap hanya gertak sambal, maka mari kita lihat seberapa pedas sambalnya,” tegas Andre.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan implikasi fiskal yang membahayakan stabilitas keuangan daerah. Pengawasan yang dilakukan Pansus bertujuan agar keputusan terkait P3K tidak hanya populis, tetapi juga berkelanjutan dan realistis.

Andre juga menekankan pentingnya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam menyikapi persoalan ini. Transparansi proses, akuntabilitas perencanaan, serta keterbukaan data menjadi kunci agar polemik tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.

Kunjungan ke BKN sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Simalungun tidak bekerja setengah hati. Fungsi legislasi dan pengawasan dijalankan secara aktif, kritis, dan substantif. Hasil koordinasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi resmi Pansus kepada pemerintah daerah, dengan harapan melahirkan kebijakan yang adil bagi tenaga honorer, namun tetap aman bagi kondisi fiskal Kabupaten Simalungun.

Pansus menegaskan, keberpihakan kepada masyarakat tidak boleh dibenturkan dengan tanggung jawab menjaga keuangan daerah. Keduanya harus berjalan seimbang—demi kepentingan jangka panjang Simalungun yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Tim Red : A01