Simalungun, 11 Juni 2025 – Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, melakukan aksi penolakan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan seluas 1312 hektar.

Aksi tersebut berhasil membatalkan rencana konstatering dan sita eksekusi yang dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada hari ini, Rabu, 11 Juni 2025.

Warga berkumpul di Nagori Pokan Baru dan membentangkan spanduk penolakan. Ketua Komunitas Petani Dosroha, Helarius Gultom, menyatakan penolakan tersebut karena putusan MA dinilai tidak adil dan salah kaprah.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dimiliki, dikuasai, dan dikelola masyarakat secara turun-temurun jauh sebelum PT Kwala Gunung mengklaim kepemilikannya.

Lebih jauh Halarius Gultom memaparkan sejarah lahan tersebut, termasuk pemberian lahan kepada Dinas Kehutanan untuk program reboisasi yang kemudian gagal, sehingga lahan kembali ke masyarakat.

Ia juga mempertanyakan legalitas surat kuasa yang digunakan PT Kwala Gunung, serta transaksi jual beli yang dilakukan dengan pengusaha setempat di atas lahan yang telah lama diolah masyarakat.

Akibat sengketa lahan ini, banyak warga yang dilaporkan ke polisi atas berbagai tuduhan. Gultom sendiri telah tiga kali dipenjara dan saat ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Sekitar 22 warga lainnya juga dilaporkan atas tuduhan pencurian.

Komunitas Petani Dosroha berharap pemerintah turun tangan menyelesaikan masalah ini. Mereka menyatakan kesiapan untuk berdialog langsung dengan Direktur Utama PT Kwala Gunung, Johan Alwi, tanpa melibatkan pihak ketiga, untuk mencari solusi terbaik.

Aksi penolakan warga ini menunjukkan betapa kompleks dan sensitifnya permasalahan sengketa lahan di daerah, khususnya yang menyangkut hak-hak masyarakat adat. (F.Gultom)

Editor Redaksi : A01