SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun membongkar dugaan korupsi dana desa senilai Rp 533.297.283 dalam pengelolaan BUMNag Unggul Jaya. Kasus ini menyeret mantan ketuanya, Jantuahman Purba (45), yang kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses hukum lanjutan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II/P-22) dilakukan pada Senin (16/3/2026), menandai tuntasnya penyidikan kasus penyimpangan anggaran desa tahun 2021 hingga 2024 di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam membongkar praktik korupsi hingga ke tingkat nagori.
“Kasus ini berhasil diungkap melalui kerja profesional Unit Tipidkor. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara terukur hingga tersangka dan barang bukti dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 19 Agustus 2025 yang langsung ditindaklanjuti sehari kemudian dengan penyidikan intensif. Tim penyidik mengurai aliran anggaran melalui pemeriksaan dokumen, saksi, hingga koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Simalungun.
Hasil audit Inspektorat melalui surat resmi tertanggal 13 November 2025 mengungkap kerugian negara yang signifikan, mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
“Tersangka diduga menyalahgunakan anggaran BUMNag yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tegas AKP Verry.
Atas perbuatannya, Jantuahman Purba dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman berat.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2026, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Simalungun menerbitkan surat pelimpahan pada 16 Maret 2026.
Proses pelimpahan berlangsung di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Simalungun dan diterima langsung oleh tim jaksa yang dipimpin Kasi Pidsus Febro Adhiaksa Soeseno, bersama Jaksa Penuntut Umum Suci Damanik dan Fitri Damanik.
Seluruh barang bukti turut diserahkan sebagai bagian dari proses penuntutan di pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Horison Manullang, menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam pemberantasan korupsi.
“Ini peringatan tegas bahwa setiap penyimpangan anggaran, sekecil apa pun, akan kami tindak. Tidak ada ruang bagi korupsi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dengan pelimpahan ini, perkara memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di pengadilan. Aparat memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel hingga putusan inkrah. (Tim)







