SIMALUNGUN _ Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Penyelenggaraan Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca Juga :Β 3 Pria Warga Bosar Nauli, Diamankan Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba.
H.Zonny Waldi, S.Sos.,MM, yang saat ini menjadi Wakil Bupati Simalungun dan bertekad maju menjadi calon bupati, Beliau mengamini desakan pendukungnya untuk maju sebagai Bupati Simalungun.
Hal tersebut terungkap saat Zonny Waldi yang akrab disapa ZW mengembalikan formulir pendaftaran Calon Bupati Di Kantor DPD Partai Demokrat Simalungun, Kamis (30/5/2024).
H. Zony Waldi mengembalikan formulir pendaftaran di Kantor DPD Partai Demokrat, didampingi Istri Dra. Hj. Hidayah Herlina Gusti Nasution, bersama beberapa tim pendukungnya.
Kehadiran Zonny Waldi di Kantor Partai Demokrat Simalungun diterima oleh Ketua Tim Penjaringan, Pardomuan Nauli Simanjuntak SH, Sekretaris Ratio Silalahi, Bendahara Hotman Parulian Sipayung SE anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024, serta anggota tim penjaringan Andre Andika Sinaga,SPd, yang merupakan anggota DPRD Simalungun.
βBismillahirrahmanirrahim, saya siap maju sebagai calon Bupati Simalungunβ, Ungkapnya, Usai mengembalikan Formulir Pendaftaran di Kantor Partai Demokrat.
Terpisah, Ketua tim pemenangan Zonny Waldi, Sukoso Winarto menyebut, pihaknya yang mendesak agar Zonny Waldi maju sebagai Bupati Simalungun, karena banyaknya dukungan dari berbagai pihak agar Zonny Waldi maju sebagai Bupati Simalungun bukan wakil Bupati Simalungun lagi.
βkita telah menjalin komunikasi dengan beberapa Partai Politik dengan harapan yang sama, yaitu pak Zonny Waldi maju sebagai orang nomor satu di Kabupaten Simalungun bukan sebagai Wakil Bupati Simalungun lagiβ, Tegas Sukoso.
Dengan dikembalikan Formulir pendaftaran ke DPD Partai Demokrat, H. Zony Waldi bersama seluruh tim berharap, Partai Demokrat akan memberikan dukungannya maju di Pilkada Simalungun mendatang.
Baca Juga :Β Sat Reskrim Polres Simalungun dan Labfor Polda Sumut Gelar Olah TKP Penembakan di Warung Kopi Tigarunggu
Untuk diketahui, Sebanyak 18 partai nasional dan enam partai lokal Aceh pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak sekadar meraih sebanyak-banyak kursi legislatif, tetapi 24 partai politik peserta pemilu ini juga mengincar “tiket” pemilihan kepala daerah (pilkada).
Agar kontestan itu bisa memenuhi persyaratan sebagai partai pengusung tunggal pada pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, partai politik (parpol) setidaknya meraih 20 persen dari jumlah kursi DPRD pada pemilu anggota legislatif.
Selain persentase jumlah kursi legislatif, parpol atau gabungan parpol dapat pula mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Akan tetapi, ketentuan itu hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Norma ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada) Pasal 40 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) telah mengalami perubahan berkali-kali, terakhir dengan UU No. 6/2020.
Sebelumnya, UU No. 10/2016 yang merevisi sejumlah pasal dalam UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Aturan main parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai pengusung pasangan calon pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI ada nuansa (perbedaan tipis) jika dibandingkan dengan norma yang berlaku pada UU Pilkada.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), tata cara penentuan pasangan calon ini diatur dalam Pasal 222.
Disebutkan dalam pasal ini bahwa pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Sementara itu, pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024 hanya berlaku untuk parpol yang kadernya di DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan demikian, parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024 tidak bisa ikut mengusung pasangan calon (paslon) pada pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati dan pemilihan wali kota.
Persentase 20 persen dari jumlah kursi legislatif atau memperoleh 25 dari suara sah bukan berdasarkan pemilu DPRD sebelumnya, melainkan hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024.
Editor Redaksi : Aziz