Medan, 14 Juni 2025 – Sekretaris Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan perambahan hutan lindung Teso Nilo oleh PT. CSR yang diduga menggunakan Koperasi Soko Jati sebagai kedok. Edison menilai tindakan ini sebagai kejahatan lingkungan terstruktur dan sistematis yang memerlukan respons tegas dari pemerintah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelecehan terhadap kedaulatan negara,” tegas Edison dalam pernyataan Sabtu malam. “Jika PT. CSR memang memanfaatkan koperasi untuk menutupi aktivitasnya, maka mereka telah mempermainkan hukum dan mempermalukan negara.”
Edison menambahkan bahwa perambahan hutan ini merupakan hasil dari pembiaran sistemik yang memberikan celah bagi korporasi untuk mengeksploitasi kelembagaan rakyat demi menyembunyikan kejahatan ekologis.
Langkah Hukum yang Akan Dilakukan SIP :
Menindaklanjuti temuan ini, Satgas Inti Prabowo akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Laporan tersebut akan mencakup :
Investigasi mendalam terhadap status hukum lahan, izin Hak Guna Usaha (HGU), dan legalitas operasional PT. CSR dan Koperasi Soko Jati.
– Audit keuangan dan penyelidikan dugaan gratifikasi kepada oknum pejabat.
– Tuntutan pidana dan perdata berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
– Rekomendasi pembekuan izin, penyitaan hasil perkebunan ilegal, dan pemulihan ekologis kawasan yang rusak.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga pelaku utama dijerat hukum. Tidak ada kompromi bagi perusak lingkungan,” tegas Edison.
HGU Bukan Tameng Pelanggaran Lingkungan :
Edison menekankan bahwa HGU bukanlah jaminan untuk menghindari tanggung jawab lingkungan. Pemegang HGU tetap wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), serta melaporkan dampak lingkungan secara berkala. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 1-3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar, bahkan ancaman pidana lebih berat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013, hingga 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Rekomendasi dan Desakan SIP :
Satgas Inti Prabowo merekomendasikan langkah-langkah penegakan hukum berikut:
1. Pencabutan HGU oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
2. Laporan ke KPK dan Kejaksaan Agung jika ditemukan bukti gratifikasi.
3. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar penerbitan izin yang cacat hukum atau tanpa dokumen lingkungan.
Selain itu, SIP mendesak DPRD Provinsi Riau untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dan praktik kongkalikong.
“Negara harus menunjukkan bahwa hukum lebih tinggi daripada kekuatan modal. Jangan biarkan kerusakan lingkungan diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkas Edison. (Tim)
Editor Redaksi : A01




















