Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 25 Okt 2024 08:22 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun, Meringkus Pelaku Penggunaan Narkoba Diperdagan, Sabu dan Ganja Diamankan. 


 Sat Narkoba Polres Simalungun, Meringkus Pelaku Penggunaan Narkoba Diperdagan, Sabu dan Ganja Diamankan.  Perbesar

Simalungun – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Petugas Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang tersangka dan barang bukti berupa sabu dan ganja pada Selasa (22/10/2024) pukul 22.00 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah Misnan alias Kibun (51 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Lingkungan VII Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di rumah milik Misnan.

“Menanggapi informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/10/2024).

Pada Selasa malam, tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, bersama personil lainnya melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki dewasa di dalam rumah,” jelas AKP Verry Purba.

Tersangka yang diamankan mengaku bernama Misnan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berhubungan dengan narkoba.

“Saat diinterogasi, Misnan mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang yang ia kenal bernama Rudi di Tanjung Balai,” ungkap AKP Verry Purba.

Barang bukti yang diamankan dari tangan Misnan berupa 5 (lima) paket klip sedang transparan dan 8 (delapan) paket klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 7,51 gram, dan 2 (dua) paket klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis Ganja Berat Brutto 10,03 gram serta 1 (satu) unit handphone merk oppo.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” tegas AKP Verry Purba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tutup AKP Verry Purba. (JNE)

Editor Redaksi : A01

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sat Reskrim Simalungun: Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal, Siap-Siap Ditindak..!

15 Mei 2025 - 21:40 WIB

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Mantan Kepala Desa Atas Dugaan Korupsi Senilai Rp 527 Juta

15 Mei 2025 - 21:10 WIB

PERMATA AKSI DI KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT MINTA USUT KORUPSI CAMAT BABALAN

14 Mei 2025 - 22:07 WIB

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Remaja Berhasil Ditangkap Unit Polsek Perdagangan.

14 Mei 2025 - 12:33 WIB

GEMALAKI Desak Kapolda Sumut untuk mengambil alih dan mengusut tuntas kasus sabung ayam yang melibatkan Anggota DPRD Asahan.

10 Mei 2025 - 22:29 WIB

Pelaku Curanmor Dipinang Ratus, Berhasil Dibekuk Unit Jatanras Polres Simalungun, Satu Tersangka Masih Buron.

10 Mei 2025 - 15:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal