Saksi Akui Ada Makam Datuk Pulo di Lahan Sengketa, Fakta Lapangan Menguat di Sidang PN Medan
Medan – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan sengketa lahan di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Seorang saksi di hadapan majelis hakim mengakui keberadaan makam keramat Datuk Pulo di objek sengketa, memperkuat klaim pihak pembantah atas kepemilikan lahan tersebut.
Pemilik lahan, M. Nur Azadin, diketahui telah mengajukan perlawanan terhadap eksekusi (derden verzet) yang terdaftar dalam perkara Nomor 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan sejak Juli 2025. Upaya tersebut membuahkan hasil sementara setelah Pengadilan Negeri Medan menghentikan proses eksekusi.
“Kami bersyukur PN Medan menghentikan eksekusi. Ada data otentik dari Kesultanan Deli yang menegaskan bahwa lokasi Grand Sultan 1657 tidak berada di lahan ini,” tegas M. Nur Azadin kepada wartawan.
Ia merujuk pada Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024 yang menyatakan bahwa lokasi dalam Grant Sultan Nomor 1657 justru berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij, bukan di objek sengketa saat ini.
Tak hanya itu, M. Nur juga telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Grant Sultan ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor: STTLP/B/947/VI/2025, mengacu pada Pasal 263 KUHP.
Dalam proses persidangan, situasi sempat memanas. Kuasa hukum pihak terbantah, Said Azhari, disebut menghadirkan saksi yang memberikan keterangan tidak konsisten hingga memicu ketegangan di ruang sidang maupun saat pemeriksaan setempat (descente) pada 12 Maret 2026.
Pada sidang lapangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Abdul Hadi Nasution menyaksikan langsung batas-batas lahan yang ditunjukkan oleh pihak pembantah. Fakta keberadaan makam Datuk Pulo juga ditemukan secara fisik di lokasi, lengkap dengan penunjuk peta yang diajukan sebagai bukti.
Ketegangan bahkan nyaris berujung bentrok fisik antara kuasa hukum pihak terbantah dengan ahli waris di lokasi. Insiden itu dipicu pernyataan yang dinilai memancing emosi, hingga terjadi keributan kecil sebelum akhirnya dapat diredam.
Kuasa hukum pembantah, Mahmud Irsad Lubis, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan lapangan justru menunjukkan bahwa lahan seluas 4,5 hektare yang disengketakan berada dalam penguasaan kliennya.
“Ada indikasi kuat pihak terbantah tidak mampu membuktikan penguasaan fisik atas lahan. Bahkan terlihat tidak konsisten dalam keterangannya,” ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula ketika lahan milik M. Nur Azadin, yang diperoleh melalui dokumen legalisasi pelepasan hak tahun 2023, tiba-tiba masuk dalam objek sengketa lama terkait perkara eksekusi tahun 2011.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa dasar klaim pihak terbantah mengacu pada Grant Sultan Deli tahun 1906 dan 1916. Namun, dokumen dari Kesultanan Deli justru menyatakan grant tersebut tidak pernah diterbitkan untuk lokasi yang kini disengketakan.
M. Nur Azadin kini terus memperjuangkan haknya hingga ke tingkat nasional, dengan melayangkan surat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI, Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah, hingga Komnas HAM.
“Dalam waktu dekat akan ada putusan. Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini secara objektif dan profesional demi keadilan,” pungkasnya.
Tim




















