SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengusulan proyek strategis tahun 2026 di Ruang Harungguan Roundahaim Saragih, Kantor Camat Tapian Dolok, Kamis (12/3/2026).

Rakor dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora mewakili Bupati Simalungun, serta diikuti seluruh pimpinan perangkat daerah dan Direktur RSUD se-Kabupaten Simalungun.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri melalui Zoom Meeting yang membahas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di wilayah Sumatera Utara.

Dalam arahannya, Sekda Mixnon menyampaikan bahwa proyek strategis daerah merupakan program prioritas pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Proyek strategis ini nantinya akan ditetapkan melalui keputusan Bupati dan diumumkan melalui website resmi Pemkab Simalungun paling lambat 31 Maret 2026,” ujar Mixnon.

Ia menambahkan, hasil pembahasan rakor ini akan menetapkan 10 proyek strategis Kabupaten Simalungun tahun 2026 yang nantinya dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati.

Mixnon juga berharap seluruh perangkat daerah berperan aktif dalam menyukseskan program tersebut, karena proyek strategis menjadi bagian dari upaya mendukung visi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, “Bersama Semangat Baru Menuju Simalungun Maju” dengan misi benahi, awasi, dampingi solusi.

Sementara itu, dalam rakor bersama Menteri Dalam Negeri, disampaikan bahwa Kabupaten Simalungun memperoleh tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 sebesar Rp412,93 miliar.

Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai program seperti mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur seperti jalan, jembatan, moda transportasi dan sarana pelayanan dasar masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan bantuan keuangan sebesar Rp30 miliar kepada Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Di akhir arahannya, Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa bantuan tersebut juga diperuntukkan bagi relokasi dan pembangunan rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana. (JF)