SIMALUNGUN — Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menindak aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi penertiban terpadu yang digelar Sabtu malam (31/1/2026), petugas berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang tidak memenuhi standar teknis kendaraan bermotor.
Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta keselamatan dan ketertiban lalu lintas (sitkamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, yang selama ini rawan dijadikan lokasi balap liar pada malam hari.
Apel kesiapan dan konsolidasi personel dilaksanakan di Mako Polsek Tanah Jawa, Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, mulai pukul 21.00 WIB, dengan kondisi cuaca cerah dan situasi wilayah terpantau aman.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor: STR/4/I/LIT.7/2024 tanggal 25 Januari 2024;
- Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprin/88/I/Pam.4.5./2026 tanggal 30 Januari 2026.
Penindakan tersebut berada di bawah tanggung jawab Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dengan Wakil Penanggung Jawab Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H., serta Koordinator Kompol Martua Manik, S.H., M.H.
Sebanyak 31 personel dari unsur fungsi Reskrim, Narkoba, Intelkam, Samapta, dan Lantas diterjunkan untuk menyisir titik-titik rawan balap liar dan pelanggaran lalu lintas.
Dalam arahannya sebelum pelaksanaan penindakan, Kompol Banuara Manurung, S.H. menegaskan bahwa Polsek Tanah Jawa tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketenangan warga.
“Balap liar dan knalpot brong bukan sekadar pelanggaran, tetapi ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa dan ketertiban umum. Tindak tegas sesuai prosedur, tetap profesional, dan utamakan keselamatan,” tegas Kapolsek.
Personel diinstruksikan bertindak tegas namun terukur, mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, serta menghindari tindakan arogan di lapangan.
Hasil penindakan di lapangan, petugas berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor (R2) yang menggunakan knalpot brong/tidak sesuai standar pabrikan. Seluruh kendaraan tersebut diamankan sebagai barang bukti pelanggaran.
Terhadap para pengendara, dilakukan penindakan kepolisian disertai kewajiban mengganti knalpot dengan spesifikasi standar, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pembinaan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali, tanpa insiden menonjol. Usai penindakan, personel melaksanakan apel konsolidasi untuk evaluasi dan penguatan langkah pengamanan berikutnya.
Polsek Tanah Jawa menegaskan bahwa penindakan terhadap balap liar, geng motor, dan knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui patroli rutin maupun operasi khusus, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar serta menjamin rasa aman dan nyaman bagi warga Kabupaten Simalungun, khususnya pada jam-jam rawan gangguan kamtibmas.
Tim Red




















