Simalungun, 11 Juni 2025 – Polres Simalungun terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan menggencarkan Patroli Perintis Presisi. Pada Rabu, 11 Juni 2025, Satuan Samapta Polres Simalungun melaksanakan patroli intensif untuk mencegah kejahatan jalanan dan kejahatan 3C (curas, curat, curanmor) di wilayah hukumnya.

Patroli yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai ini dipimpin langsung oleh Penjabat Kepala Satuan Samapta, dengan Komandan Lapangan Kepala Unit Patroli Samapta.

Tim patroli terdiri dari tiga personel: AIPDA Amriono, Bripda Indra Jaya Girsang, dan Bripda Reza Siahaan, menggunakan kendaraan roda empat DMax Samapta dan dilengkapi Handy Talky (HT).

Sasaran patroli meliputi sejumlah titik rawan kejahatan, meliputi Jalan Asahan, permukiman penduduk, penampungan barang bekas (botot) di Jalan Asahan, Simpang Bah Jambi (area bengkel roda dua), Simpang Serapu (area bengkel roda dua), dan penampungan Tandan Buah Sawit (TBS) Gunung Maligas.

Patroli ini bukan hanya sebatas pengawasan fisik, tetapi juga melibatkan pendekatan dialogis kepada masyarakat. Tim patroli melakukan sambang ke berbagai tempat usaha untuk memberikan penyuluhan dan imbauan Kamtibmas.

Di bengkel sepeda motor, petugas memberikan edukasi kepada pemilik bengkel dan masyarakat agar menghindari transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen lengkap, perubahan nomor rangka atau mesin, dan perubahan ciri kendaraan tanpa izin resmi. Hal ini untuk mencegah tindak pidana penadahan yang diancam hukuman 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP.

Imbauan serupa disampaikan di penampungan barang bekas, dengan fokus pada pencegahan penerimaan barang hasil kejahatan.

Ciri-ciri barang hasil kejahatan yang dijelaskan antara lain harga murah, penjual terburu-buru, penjualan sembunyi-sembunyi, dan tekanan kepada pembeli. Pelanggaran ini juga dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Tim patroli juga menyambangi penampungan TBS untuk memberikan edukasi agar tidak menerima pembelian TBS dari pihak yang tidak memiliki kebun sawit, untuk mencegah penadahan TBS hasil curian. Tindakan ini juga dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Selain penyuluhan, tim patroli juga mengatur arus lalu lintas untuk memastikan Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran) lalu lintas. Patroli juga dilakukan di titik-titik rawan kejahatan jalanan untuk memonitor situasi dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas lainnya.

Kegiatan patroli ini dinilai berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kejahatan dan sanksi hukumnya, diharapkan dapat menurunkan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun. Selama patroli, situasi dilaporkan aman dan kondusif.

AKP Rudi Handoko, SH, MH, Kepala Satuan Samapta Polres Simalungun, menyatakan bahwa patroli berjalan lancar dan merupakan komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Simalungun.

Hal ini dibenarkan oleh AKP Verry Purba, Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, yang menjelaskan bahwa Patroli Perintis Presisi merupakan upaya preventif rutin untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Simalungun. (Marbun)

Editor Redaksi : Bang Aziz