SIMALUNGUN – Polsek Bangun Polres Simalungun menunjukkan kesigapan dan profesionalisme tinggi dalam menangani penemuan mayat di Simpang Rambung Merah, Jalan H. Ulakma Sinaga, depan SMP Negeri 2 Siantar, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 06.30 WIB tersebut ditangani dengan cepat berkat koordinasi solid antarunit kepolisian dan tenaga medis.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan kronologi kejadian. Sekitar pukul 05.30 WIB, seorang saksi bernama Fitri (42), pemilik warung di Jalan Sitalasari No. 61, menemukan seorang pria tergeletak di depan kiosnya saat hendak membuka usaha. Korban diketahui bernama Tonijen (48), wiraswasta asal Dusun IV Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Fitri segera melaporkan temuan tersebut kepada Babinsa Nagori Pamatang Simalungun, Edward Damanik, yang kemudian meneruskannya kepada Bhabinkamtibmas Aipda Lambas BM Simamora. Laporan itu langsung diteruskan kepada Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bangun mengerahkan personel piket menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Tim INAFIS Polres Simalungun serta tim medis Puskesmas Rambung Merah di bawah pimpinan Dr. Sonang Br Saragih. Kedua tim bekerja bersama melakukan olah TKP dan visum luar.

“Hasil pemeriksaan awal tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kasus ini dikategorikan sebagai penemuan mayat nonpidana,” jelas AKP Verry Purba.

Karena pihak keluarga belum dapat dihubungi, jenazah dibawa ke RSUD Djasamen Saragih untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam penanganannya, Polsek Bangun menjalankan prosedur secara terpadu, mulai dari olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan nagori, hingga pelaporan kepada pimpinan. AKP Verry Purba juga mengapresiasi dedikasi seluruh personel, termasuk Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata, Kanit Reskrim Ipda Sugeng Suratman, dan jajaran lainnya.

Kasus ini telah dilaporkan melalui LP Model A Nomor 12/XI/2025/SPKT tertanggal 18 November 2025 dan dinyatakan tidak menimbulkan kerugian materiil.

“Respons cepat dan sinergi kuat antara Polsek Bangun, Tim INAFIS, tenaga medis, serta pemerintah setempat menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup AKP Verry Purba.


Tim Redaksi