SIMALUNGUN – Tragedi kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan Pematangsiantar–Parapat. Seorang pejalan kaki yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) meninggal dunia setelah tertabrak mobil angkutan umum di Kilometer 18–19, Dusun Marihat Dolok, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Selasa malam (17/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Hingga saat ini, identitas korban masih belum diketahui karena tidak ditemukan dokumen atau tanda pengenal pada tubuh korban. Untuk itu, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun mengajak masyarakat turut membantu proses identifikasi.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun, IPDA Yancen Hutabarat, SH., pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB menyampaikan bahwa pihaknya sangat membutuhkan informasi dari masyarakat.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat. Jika ada yang mengenal atau memiliki keluarga yang hilang dengan ciri-ciri korban, segera hubungi kami,” ujarnya.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan terjadi secara tiba-tiba. Mobil angkutan umum Daihatsu Grand Max bernopol BK 1137 WS yang dikemudikan Libel Desfernando Haloho (23), melaju dari arah Parapat menuju Pematangsiantar.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban mendadak menyeberang jalan dari sisi kiri ke kanan. Pengemudi yang terkejut langsung melakukan pengereman, namun jarak yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan tidak dapat dihindari. Korban terpental ke badan jalan dan meninggal dunia di tempat.

“Kejadiannya sangat mendadak. Korban tiba-tiba menyeberang tanpa memperhatikan kendaraan yang melintas,” jelas IPDA Yancen terkait kronologi peristiwa.

Seorang saksi mata, Boy Mitha Gandil Sitanggang (19), mahasiswa asal Sei Rapuh, juga menyebutkan bahwa korban terlihat tidak dalam kondisi normal saat menyeberang jalan.

Dalam insiden tersebut, pengemudi tidak mengalami luka dan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani. Ia juga dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan berupa SIM A dan STNK yang masih berlaku. Kendaraan yang digunakan diketahui dalam kondisi layak jalan dan memenuhi standar keselamatan.

Dari hasil analisa petugas, faktor utama kecelakaan diduga berasal dari perilaku korban yang menyeberang tanpa memperhatikan arus lalu lintas, serta kondisi korban yang diduga mengalami gangguan jiwa. Sementara itu, cuaca saat kejadian cerah pada malam hari dengan arus lalu lintas sedang di kawasan pemukiman warga.

Kondisi jalan di lokasi merupakan jalan nasional dengan lebar sekitar 5,60 meter, beraspal, lurus dan sedikit menurun dari arah Parapat menuju Pematangsiantar. Marka jalan tersedia, namun tidak terdapat rambu lalu lintas di sekitar lokasi.

Peristiwa ini mengakibatkan satu korban meninggal dunia (MD) tanpa korban luka berat maupun luka ringan. Kerugian material diperkirakan sekitar Rp3 juta akibat kerusakan kendaraan.

Setelah menerima laporan sekitar pukul 20.00 WIB, personel Unit Gakkum langsung melakukan penanganan cepat, mulai dari olah TKP, pengaturan arus lalu lintas, dokumentasi, pengamanan barang bukti, hingga pengecekan kondisi korban di rumah sakit.

Polres Simalungun kembali mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau mengenali ciri-ciri korban agar segera melapor ke kantor Polres Simalungun atau menghubungi petugas terdekat.

“Bantuan masyarakat sangat kami butuhkan agar identitas korban dapat segera diketahui, sehingga pihak keluarga bisa diberitahu dan proses pemakaman dapat dilakukan sesuai prosedur,” tutup IPDA Yancen Hutabarat.

(Tim)