ASAHAN – Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan dalam menggagalkan penyelundupan 20 kilogram sabu di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 00.05 WIB, menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Operasi yang berawal dari informasi masyarakat ini berhasil mengamankan tiga tersangka dan barang bukti yang signifikan, mengungkap jaringan penyelundupan yang terorganisir dan meluas hingga ke luar negeri.
Tiga tersangka, RKS (39 tahun), I (58 tahun), dan R (26 tahun), seluruhnya warga Kota Tanjungbalai, ditangkap saat mengendarai mobil Wuling warna silver BK 1304 JD. Selain sabu seberat 20 kilogram yang dikemas dalam 20 bungkus teh Cina bermerek Guanyinwang, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel dan satu karung plastik berisi bungkusan teh tersebut.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Juni 2025, menjelaskan kronologi penangkapan dan peran masing-masing tersangka.
RKS berperan sebagai penghubung yang mencari pembeli, sementara dua tersangka lainnya bertindak sebagai kurir. Mereka mengaku menerima perintah dari seorang pria asal Malaysia yang dikenal dengan nama samaran “Putra Johor,” yang kini menjadi target operasi kepolisian.
Para tersangka mengaku akan mengantarkan sabu tersebut ke Palembang dan dijanjikan imbalan sebesar Rp200 juta. Motif mereka, menurut keterangan polisi, adalah alasan ekonomi dan keinginan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkotika terhadap masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 20.000 gram sabu yang berhasil disita merupakan jumlah yang cukup signifikan dan berpotensi menimbulkan kerusakan sosial yang luas.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika internasional dan menegaskan komitmen Polres Asahan untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan dan jalur lintas antarprovinsi di Sumatera Utara. Pentingnya kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi kunci keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkoba.
Polres Asahan mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melawan bahaya narkoba. (Tim/Red)
Editor Redaksi : A01




















