SIMALUNGUN – Persoalan status lahan eks Koperasi Unit Desa (KUD) Raja Maligas II di Nagori Raja Maligas II, Kecamatan Huta Bayu Raja, kembali menjadi perhatian publik. Lahan yang sebelumnya dikenal sebagai aset penunjang aktivitas ekonomi petani setempat kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan penguasaan oleh pihak tertentu.

Di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan tembok serta papan plang yang mencantumkan kepemilikan pribadi atas nama Alm. Willem Manurung dan ahli warisnya, Raymon Manurung/Masita Sinaga. Kondisi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum peralihan dan penguasaan lahan dimaksud.

Ruslan Purba, yang disebut sebagai pengurus KUD Raja Maligas II, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, lahan tersebut pernah berada dalam penguasaan pihak perbankan selama bertahun-tahun. Ia mengakui hingga kini belum terdapat dokumen resmi berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dapat ditunjukkan baik oleh pihak KUD maupun pihak yang menyebut ahli waris. Meski demikian, bangunan lama yang dahulu digunakan sebagai fasilitas KUD masih terlihat berdiri di lokasi.

Menanggapi hal tersebut, Camat Huta Bayu Raja, Ferry Risdonni Sinaga, S.H., M.H., membenarkan adanya persoalan terkait penggarapan lahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan telah berupaya memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait. Namun, proses tersebut belum membuahkan hasil karena masing-masing pihak belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

Menurutnya, apabila tidak ditemukan titik temu melalui musyawarah, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi opsi yang memungkinkan untuk memastikan kepastian dan kejelasan status lahan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak ahli waris maupun pihak yang memasang plang kepemilikan di lokasi tersebut. Masyarakat berharap agar persoalan ini dapat ditangani secara transparan oleh pihak berwenang sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.


Tim