SIMALUNGUN – Polres Simalungun berhasil mengungkap sebuah kasus peredaran narkoba dengan penangkapan seorang tersangka berinisial EAAP. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, berlangsung di sebuah rumah kosong milik Bapak Abdullah Malik Damanik, berlokasi di Huta VI Negeri Bayu, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Tersangka ditemukan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Informasi awal yang diterima polisi berasal dari laporan masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB pada hari Jumat tersebut. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di rumah kosong yang berada di kawasan Pringgan Kebun PT. Bridgestone. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polsek Serbalawan langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga : Didua Lokasi Berbeda, Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Narkoba, dan Sita 37,38 Gram Sabu-sabu.

Sekitar pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Serbalawan, IPTU Gunawan Sembiring, SH, melakukan penggerebekan. Di dalam rumah kosong tersebut, mereka menemukan seorang pria yang sedang duduk sendirian. Pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama Erwin Alamsyah Purba (40), warga setempat, langsung diinterogasi dan dilakukan penggeledahan.

Penggeledahan menghasilkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam dompet tersangka. Barang bukti tersebut terdiri dari, tiga plastik ukuran sedang berisi sabu-sabu; sepuluh plastik paket kecil berisi sabu-sabu dengan berat bruto total 10,24 gram; dua butir pil ekstasi merek Rolek warna merah jambu dengan berat bruto 1,05 gram; satu unit handphone merek Samsung A15; tiga plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong; dua buah kaca pirex; dua buah korek api; satu buah dompet warna coklat merek Dunhil; satu buah kotak rokok merek Sampoerna; satu buah kaleng rokok 234 Djamsu warna hitam; satu buah korek api berbentuk senjata api jenis FN; satu unit kalkulator; satu unit power bank; dan uang tunai sebesar Rp962.000.

Dalam interogasi awal, tersangka Erwin Alamsyah Purba mengakui kepemilikan semua barang bukti tersebut. Ia mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Serba Menanti, Kecamatan Sipis Pis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga : Bandar Sabu Berinisial HS Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, Polres Simalungun sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar. Setelah gelar perkara dan berkas penyidikan lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ia berharap kerjasama ini akan terus berlanjut untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat. (JND)

Editor Redaksi : @01