SIMALUNGUN _
Kegiatan proyek pembangunan parit tersier dihuta III Nagori Silakkidir, Kec.Hutabayu raja, Kab.Simalungun yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap 1 tahun Anggaran 2023, dengan Volume Panjang 211 Meter, Type 40 / 50 – 50, dengan nilai total anggaran sebesar Rp.122.936.650; Rawan tindakan korupsi dan tidak sesuai dengan pengelolaan dana desa semestinya, dimana kegiatan yang seharusnya dilaksanakan dengan swakelola masyarakat, namun pengerjaan proyek diduga di borongkan oleh Pejabat (Pj) pangulu Nagori Silakkidir. Proyek pengerjaan parit tersier di Huta III Nagori Silakkidir, selain diduga diborongkan juga memperkerjakan anak dbawah umur.
Atok salah satu tukang yang berasal dari daerah Bukit Maraja, kepada awak media pada Kamis ( 08/06/2023) mengaku bahwa dirinya sudah bekerja beberapa hari di proyek dana desa tersebut.
Baca Juga : Campuran Semen Tak Sesuai, Proyek Pembangunan Parit Tersier, Di Nagori Silakkidir, Diduga Rawan Korupsi.
” Sudah beberapa hari ini saya kerja disini bang, kalau anakku semenjak proyek ini dimulai,” tukas atok.
Demikian pekerja lainnya yang mengaku dari Nagori Talang bayu, bahkan pekerja yang dari Nagori Talang Bayu ini masih berstatus anak dibawah umur diperkirakan berusia 14 tahun, sebut saja EN, “saya orang talang bayu, ucap anak yang berstatus sebagai pelajar ini.
Padahal jelas aturanya, bahwa Mempekerjakan anak dibawah umur merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia, hal ini juga melanggar undang-undang tentang perlindungan anak dengan cara memperkerjakan anak yang belum semestinya, pelajar seusia itu malah diperbudak untuk menjadi robot produksi yang bertujuan mencapai kelancaran.
Sementara larangan mempekerjakan anak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Bagi pengusaha atau pihak-pihak yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi hukum.
Kepala tukang yang bermarga Manurung saat ditemui di lokasi proyek ketika ditanyai terkait adanya para tukang yang berasal dari Nagori lain, Manurung enggan menjawab da an bungkam, Dia tidak memberi jawaban. Sedangkan ditanya terkait mempekerjakan anak dibawah umur, Manurung menyatakan benar bahwa anak diusia dibawah 18 tahun tidak dapat dipekerjakan, ” iya memang salah lae,” ucapnya.
Sementara Wonjos Simbolon yang merupakan TPK Proyek Dana Desa Nagori Silakkidir Tahap I tahun 2023, ketika dikonfirmasi dilokasi proyek terkait penggunaan Dana Desa yang dikelolanya yang diduga diborongkan dan mempekerjakan anak dibawah umur, Iapun bingung, “gak tau aku pengelolaannya, ditanya apakah TPK memiliki RAB dan Gambar proyek ? Dan berapa HOK yang akan dipekerjakan, Wonjos Simbolon, mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki RAB dan gambar pekerjaan. ” Dikantornya RABnya ketua, tidak pernah aku pegang, terang wonjos.

Ditanya kembali terkait campuran semen yang tidak sesuai dengan campuran, dan tidak dilakukan adukan sampai masak, ketua TPK Wonjos Simbolon memilih bungkam.
Ditanya kembali terkait proses pekerjaan yang diduga diborongkan TPK mengaku tidak mengetahui hal tersebut. ” Saya tidak tahu, Pejabat pangululah yang tahu itu, tidak mungkin saya disini terus, mengawasi proyek ini, ngapain saya disini orang TPK juga tidak ada honornya ucap wonjos.
Adanya dugaan tindak pidana Korupsi dalam proses pengerjaan proyek Dana Desa di Nagori Silakkidir, Dinas instasi terkait diminta segera melakukan pemeriksaan terkait penggunaan Dana Desa di Nagori silakkidir. Sementara itu Pejabat Pangulu Nagori silakkidir Alboin Sinaga Hingga berita dikirim ke meja redaksi belum dapat dimintai tanggapannya. (A.S)
Redaksi : ANEWS CHANEL













