MEDAN – Kegaduhan melanda publik Medan terkait beredarnya informasi di media sosial yang mempertanyakan keabsahan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan terhadap Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan.
Akun TikTok Joshua Simatupang 02 dan pernyataan Leo Zai dari kantor hukum DRS & Partners yang menyebut DPO tersebut palsu telah menimbulkan keresahan dan kontroversi.
Pernyataan yang menyebut DPO sebagai “tidak benar” dan “media tidak jelas” dinilai sebagai pelecehan terhadap kinerja kepolisian dan profesi jurnalis. Hal ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H.
Dalam konferensi pers pada 23 Mei 2025, Pakpahan, didampingi korban Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung, membantah tegas klaim tersebut. Ia menekankan kepercayaan penuhnya pada Polrestabes Medan dan menantang pihak yang meragukan keabsahan DPO untuk menempuh jalur hukum yang benar, seperti praperadilan.
Pakpahan juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran ketiga tersangka dalam konferensi pers sebelumnya di kantor imigrasi, menekankan pentingnya pertanggungjawaban mereka atas dugaan penganiayaan.
Lebih lanjut, Pakpahan mendesak Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan untuk mengultimatum Arini Ruth Yuni br Siringoringo agar menyerahkan diri.
Ia juga meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, dan Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan untuk mengambil sikap tegas terhadap pegawainya yang menjadi buronan polisi.
Surat terbuka juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gideon Arif Setiawan untuk memperhatikan kasus ini, khususnya dugaan upaya pencemaran nama baik institusi kepolisian oleh oknum kuasa hukum.
Pakpahan mengakhiri pernyataannya dengan seruan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan aparat kepolisian untuk membantu menangkap dan menyerahkan ketiga DPO tersebut kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan lancar.
Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2025 atas kasus penganiayaan. Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi informasi di media sosial dan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran. (Yim)
Editor Redaksi : @01















