Medan – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani, S.Pd., M.Si., terus bergulir di Polda Sumatera Utara (Sumut). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Misrayani belum ditahan, memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha asal Sragen, Jawa Tengah, Dwi Prawoto, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp266.960.000. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024, Dwi melaporkan dugaan penipuan terkait kerja sama pengadaan perlengkapan sekolah dengan SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal tahun 2023. Saat itu, Misrayani masih menjabat sebagai kepala sekolah di sana sebelum dipindahkan ke SMKN 1 Dolok Masihul.
Menurut Law Office Tambun & Associates, selaku kuasa hukum pelapor, Dwi Prawoto diminta menyediakan berbagai kebutuhan seragam siswa, seperti batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut sekolah lainnya melalui staf tata usaha bernama Misirawati, atas instruksi langsung dari Misrayani.
Kesepakatan awal, pembayaran dilakukan setelah barang diterima. Namun, dari lima kali pengiriman, empat di antaranya tak pernah dibayar.
Kuasa hukum pelapor, Frien Jones I.H. Tambun, S.H., M.H., merinci empat transaksi utama yang menjadi pokok perkara, yakni:
- Pengadaan 782 potong seragam batik senilai Rp62,56 juta.
- Pengadaan 780 potong seragam olahraga senilai Rp74,1 juta.
- Pengadaan 780 potong seragam praktik senilai Rp128,7 juta.
- Pengadaan 20 potong seragam batik tambahan senilai Rp1,6 juta.
Total kerugian yang diderita pelapor mencapai Rp 266.960.000.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah meningkatkan status Misrayani dan Misirawati menjadi tersangka, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 30 Juni 2025.
Selain dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), pihak pelapor juga menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pungutan liar (pungli).
Menurut Jones, terdapat aliran dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani yang diduga bersumber dari pembayaran siswa untuk seragam. Dana tersebut seharusnya diserahkan kepada penyedia, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan sekadar penipuan dagang. Ada indikasi kuat bahwa uang siswa yang dikumpulkan secara sistematis justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Artinya, perbuatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang TPPU dan Undang-Undang Tipikor,” tegas Jones.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai mencoreng nama baik dunia pendidikan dan menyingkap persoalan transparansi dalam pengelolaan dana non-anggaran di sekolah negeri.
“Kami berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan profesional. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan, karena ini menyangkut marwah pendidikan dan keadilan bagi pelaku usaha kecil,” pungkas Jones.
Hingga berita ini diturunkan, baik Misrayani maupun Misirawati belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Publik kini menanti langkah tegas Polda Sumut dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan.
Tim Red




















