SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menorehkan capaian positif di bidang pelayanan publik. Dalam Survei Penilaian Kepatuhan dan Kualitas Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia, Pemkab Simalungun berhasil meraih predikat Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, kepada Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (24/2/2026).

Penilaian ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh lembaga negara, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota. Pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Raihan predikat ini menjadi indikator bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Simalungun telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan serta tidak ditemukan praktik maladministrasi dalam proses pelaksanaannya.

Dalam sambutannya, Herdensi menegaskan bahwa penilaian tahun 2025 tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat, efektivitas sistem pengaduan, hingga tindak lanjut terhadap rekomendasi perbaikan sebelumnya.

“Penilaian ini bukan sekadar peringkat, melainkan instrumen evaluasi agar setiap penyelenggara layanan terus meningkatkan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Wakil Gubernur, H. Surya, menyampaikan apresiasi atas komitmen Ombudsman dalam mengawal kualitas pelayanan publik di wilayah Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjutnya, terus mendorong peningkatan mutu layanan agar seluruh kabupaten dan kota dapat meraih predikat yang lebih baik di masa mendatang.

Menanggapi capaian tersebut, Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam sistem pelayanan publik. Upaya yang dilakukan antara lain memperkuat respons terhadap pengaduan masyarakat, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap layanan publik berjalan efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Kabupaten Simalungun Raih Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Predikat ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. (JF)