SIMALUNGUN – Ketegasan dan kecepatan bertindak kembali dibuktikan jajaran Reskrim Polsek Perdagangan dalam mengungkap kasus pencurian lima pintu lipat besi rumah burung walet di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (23/2/2026) sekira pukul 00.30 WIB. Saat situasi sepi dan warga terlelap tidur, para pelaku dengan tenang membongkar pintu lipat besi satu per satu menggunakan kunci pas. Baut dilepas secara sistematis, tanpa merusak struktur bangunan secara mencolok. Setelah berhasil dicopot, pintu-pintu besi itu kemudian diangkut menggunakan becak untuk menghindari kecurigaan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Namun, upaya pelaku untuk menghilangkan jejak tidak berlangsung lama. Kurang dari dua pekan sejak laporan resmi diterima, tiga orang tersangka berhasil diringkus.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (8/3/2026), membenarkan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H.
“Unit Reskrim Polsek Perdagangan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Verry Purba.
Setelah korban membuat laporan pada 25 Februari 2026, personel Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi. Analisa lapangan dilakukan secara cermat, termasuk menelusuri kemungkinan jalur distribusi barang curian.
Hasil penyelidikan mengarah pada BN (42), warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Informasi yang diperoleh tim menjadi dasar untuk melakukan tindakan cepat.
Pada Minggu (8/3/2026) sekira pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amry J. Sitanggang, S.H., melakukan penindakan dengan mendatangi kediaman BN. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, BN mengakui perbuatannya. Ia menyebut beraksi bersama RYN (27), dengan peran membagi tugas: BN membuka baut menggunakan kunci pas, sementara RYN mengawasi situasi sekitar untuk memastikan kondisi aman.
Tidak berhenti di situ, pengembangan dilakukan hingga polisi berhasil mengamankan IJL alias Gendut (39), yang diduga berperan menyimpan barang hasil curian di rumahnya di Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil menyita tiga lembar pintu lipat besi berwarna hijau daun serta satu kunci pas ukuran 14 yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Perdagangan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Motif sementara yang terungkap adalah faktor ekonomi. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan tindakan melawan hukum.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan warga dipastikan ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan tanpa kompromi.
Pesan tegas pun disampaikan: tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Simalungun.
(Junaidi)











