Medan, 2 April 2026 – Tim kuasa hukum GS secara tegas membantah berbagai tuduhan yang beredar di media sosial dan sejumlah media online terkait dugaan keterlibatan GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal XV, Medan Denai.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya video di akun Facebook dan pemberitaan tertanggal 31 Maret 2026 yang menyebut seorang perempuan dalam video tersebut sebagai warga Jermal XV yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan verifikasi dan penelusuran mendalam, tim hukum memastikan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta.
“Perempuan dalam video tersebut bukan warga Jermal XV, melainkan pendatang yang identitas dan domisilinya belum dapat dipastikan,” ungkap tim kuasa hukum GS.
Hal tersebut turut diperkuat keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia menyatakan bahwa perempuan dalam video tidak dikenal sebagai penduduk resmi di wilayah tersebut.
“Dia bukan warga sini. Kami tidak mengenalnya sebagai penduduk Jermal XV,” ujarnya.
Tim hukum menilai, narasi yang dibangun dalam video dan pemberitaan tersebut mengarah pada upaya pembentukan opini publik yang menyesatkan serta berpotensi merusak nama baik GS. Bahkan, muncul dugaan bahwa informasi tersebut disebarluaskan tanpa proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai.
Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, SH, menyebut tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya sebagai fitnah yang tidak berdasar.
“Kami menilai ini sebagai upaya sistematis untuk merusak reputasi GS. Tuduhan tersebut tidak didukung bukti objektif dan cenderung mengarah pada kepentingan tertentu,” tegas Henry.
Ia juga menegaskan bahwa GS tidak memiliki keterkaitan apapun dengan aktivitas peredaran narkotika, baik di Jermal XV maupun wilayah lainnya di Medan Denai. Bahkan, dalam operasi yang dilakukan aparat kepolisian pada Januari 2026 lalu yang mengamankan sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba, tidak ditemukan keterlibatan GS dalam bentuk apapun.
Lebih lanjut, tim hukum menyampaikan bahwa GS selama ini dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial, termasuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia di wilayah Medan Denai.
“Atas dasar itu, kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kami juga meminta media yang telah mempublikasikan informasi keliru agar segera melakukan klarifikasi dan koreksi,” tambahnya.
Audiensi dan klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjaga kondusivitas masyarakat, khususnya di kawasan Jermal XV.
Tim











