Simalungun, Sumatera Utara – 16 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun melaporkan keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan penangkapan dua tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025. Sebanyak 17,93 gram sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang didasari informasi dari masyarakat, menunjukkan sinergi positif antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
Penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Gunung Malela menghasilkan penangkapan tersangka Warno (35 tahun), yang dari tangannya diamankan 0,55 gram sabu.
Melalui pengembangan keterangan Warno, terungkap keterlibatan tersangka Hendra Asmara Sidauruk alias Bondro (35 tahun). Penangkapan Bondro menghasilkan barang bukti utama berupa 17,38 gram sabu, serta sejumlah peralatan terkait penyalahgunaan narkotika dan uang tunai Rp225.000.
Tersangka Bondro mengakui memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Bandito di Pematangsiantar. Upaya penangkapan terhadap Bandito sedang dilakukan.
Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.
Polres Simalungun mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui pelaporan informasi yang relevan kepada pihak berwajib. Kerja sama yang optimal antara kepolisian dan masyarakat sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.









