Perbuatan Bejat Mengguncang Warga, Pelaku Diamankan untuk Proses Hukum


Padang Lawas – Sebuah kejahatan yang mencabik nurani publik terbongkar di Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas). Seorang ayah kandung tega melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur hingga korban mengalami kehamilan. Kasus ini memicu kemarahan warga dan mengguncang ketenangan masyarakat setempat.

Tak sanggup menutup mata atas penderitaan korban, warga akhirnya bertindak. Pelaku diamankan secara bersama-sama dan diserahkan ke Polres Padang Lawas pada Jumat (9/1/2026) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan keterangan warga, dugaan pencabulan tersebut diduga berlangsung cukup lama sebelum terungkap. Korban yang masih anak-anak hidup dalam tekanan dan ketakutan, hingga perubahan kondisi fisik korban memicu kecurigaan lingkungan sekitar.

Pemeriksaan medis dengan bantuan tenaga kesehatan setempat mengungkap fakta memilukan: korban benar mengalami kehamilan akibat perbuatan pelaku. Temuan ini memicu kemarahan warga dan mendorong tindakan cepat untuk mengamankan pelaku.

Pelaku berinisial AMH (42) diketahui merupakan ayah kandung korban. Setelah diserahkan warga, pelaku langsung diamankan dan kini berada di bawah penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif,” tegas AKP Raden Saleh Harahap.

Penyidik kini bekerja mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara. Ibu korban berinisial S (38) secara resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan menuntut hukuman seberat-beratnya bagi pelaku.

Pelaku dipastikan akan ditahan di RTP Polres Padang Lawas setelah proses pemeriksaan awal rampung.

“Setiap tahapan penanganan perkara kami pastikan berjalan sesuai prosedur dan transparan demi keadilan bagi korban,” ujar Kasat Reskrim.

Polisi menegaskan, perbuatan pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” tandas AKP Raden Saleh Harahap.

Sementara itu, korban saat ini mendapatkan pendampingan medis dan psikologis dengan melibatkan instansi perlindungan anak dan tenaga kesehatan guna memulihkan trauma fisik maupun mental.

Masyarakat menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dan berharap kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual terhadap anak—terlebih dilakukan oleh orang tua sendiri—adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi liar, spekulasi, maupun hoaks, serta memberi ruang bagi korban untuk pulih dan proses hukum berjalan tanpa tekanan.

(Tim Biro Sumut)