Pematangsiantar, Sumatera Utara – Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, berhasil meringkus dua pelaku pencurian yang beraksi di rumah warga Jalan Wakaf, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Kedua tersangka, AP alias A (24) dan GDJM alias D (23), ditangkap pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 08.00 WIB di kawasan yang sama.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 05.00 WIB di kediaman Netty Masriana br. Sinaga (45). Modus yang digunakan cukup licik; pelaku memanjat tembok rumah korban dan masuk melalui jendela dapur yang jerjaknya dapat digeser.
Dari dalam rumah, mereka berhasil membawa kabur:
- 2 unit handphone (Tecno Pova 6 milik korban dan Oppo A31 warna biru milik anak korban)
- Uang tunai Rp2.000.000 dari dalam dompet
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6.800.000.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi, SH, mengungkapkan, kedua pelaku telah lebih dahulu melakukan pengintaian pada Jumat malam (13 Juni 2025) untuk memastikan situasi rumah korban.
“Subuh keesokan harinya, AP bertugas mengawasi dari luar, sementara GDJM masuk ke rumah korban melalui jendela dapur dan mengambil barang berharga,” jelas AKP Restuadi.
Berkat penyelidikan intensif, keduanya berhasil diamankan di Jalan Tanjung Pinggir berikut sejumlah barang bukti. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Siantar Martoba untuk proses hukum.
AKP Restuadi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan.
“Pastikan rumah terkunci rapat, lengkapi pengamanan tambahan seperti kunci ganda atau CCTV. Jangan beri peluang bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Polri dalam menjaga keamanan warga Pematangsiantar.
✅ Edi✅ anews-chanel.com










