anews-chanel.com
Polsekta Tanah Jawa gerak cepat melakukan penyelidikan kasus pencurian yang terjadi di Afdeling III Tonduhan, pada kamis 20/07/2023.
Emas 12 Mayam, uang dan barang berharga lainnya yang dicuri oleh pelaku kini masih dalam penyelidikan kepolisian, untuk sementara Polsekta Tanah mengamankan 2 orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian.
Dari informasi, pelaku nekad mengambil barang milik Ibu Rianti warga Huta II Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, hanya untuk berfoya-foya.
Saat ini kedua orang yang diduga menjadi pelaku sudah ditahan di Polsek Tanah Jawa dan terus dilakukan pemeriksaan.
Jika terbukti melakukan pencurian kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP: yang menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pelaku pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun. (A01)