ANEWS-Chanel _ Keberadaan Warung Remang2 (Esek) di Kota P.Brandan tepatnya di Jalan Baru (ringroud) Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat sangat meresahkan masyarakat keberadaannya.

Hal ini sudah berlangsung lama tetapi tidak ada tindakan dari Forkopimcam sebagai Pemerintah dan Penegakan Hukum dari Polsek P.Brandan.

Menurut masyarakat yang berhasil ditemui Awak Media Anews-chanel di seputaran lokasi mengatakan sangat meresahkan pasalnya pengelola Warung menyediakan kamar untuk disewa guna transaksi Prostitusi bagi hidung belang.

Katanya dilokasi juga sering dijadikan peredaran Narkoba dan Minuman keras ilegal,bukan sekedar tempat hiburan.

Hal ini sudah pernah disampaikan Thieery Fahrezy  sebagai Ketua PERMATA (Persatuan Masyarakat Teluk Haru) P.Brandan kepada Kapolsek P.Brandan AKP Irwanta Sembiring melalui Ka Nit Intel sudah disurati ataupun lisan tetapi sampai berita ini diangkat kepermukaan belum ada tindakan yang berarti sehingga sampai saat ini masih beroperasi.

Maraknya sarana perusak generasi muda dalam.kehidupan masyarakat menjadi tantangan besar bagi kelangsungan hidup dimasa datang.

Tempat lokasi ini sudah pernah di Demo oleh Remaja Masjid yang bergabung dengan OKP sekitar Bulan Maret 2024 yang lalu namun pada acara berlangsung semua Warung tutup.
Setelah itu buka kembali membuka Bisnis haramnya.

Bisnis haram ini dapat juga menghambat tujuan Program Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045

Fahrezi  angkat suara kami sambungnya, juga sudah berulang kali menyurati pemerintah Kabupaten Langkat dan Pihak Kepolisian namun sampai sekarang tidak juga tempat itu dihancurkan.

Diduga si Pengelola ada setoran atau Upeti kepada Unsur terkait sehingga hal ini terabaikan tegasnya dengan nada emosi

Tambahnya,lokasi ini tidak ada  mengantongi Surat Usaha dan mendirikan bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perda Kab. Langkat No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perbup Kab. Langkat No. 1 Tahun 2011 Tentang Standarisasi Prosedur Pelayanan Terpadu Kabupaten Langkat.

Forkopimcam Sei Lepan dikonfirmasi sedang berusaha untuk membuat pertemuan terkait permasalahan yang berkembang di dalam masyarakat saat ini. Namun sampai saat ini pertemuan tersebut belum juga terlaksanakan. Camat Sei Lepan Muhammad Iqbal Ramadhan, S.E. saat di konfirmasi oleh Wartawan Anews-chanel.com melalui WhatsApp mengatakan “Selasa sudah kita sampaikan surat, tinggal menunggu waktu saja InsyaAllah dalam waktu dekat kita audensi” ujarnya kepada kami (30/08) pukul 21.06 WIB.

Masyarakat berharap tempat hiburan malam dan warung remang-remang ini segera ditertibkan oleh pemerintah Kabupaten Langkat dan Aparat Penegak Hukum. (Tf/A).

Editor Redaksi : A01