SIMALUNGUN – Rabu, 11 Februari 2026, Balai Harungguan Kantor Camat Tanah Jawa tak sekadar menjadi ruang pertemuan biasa. Sejak pagi hari, bangunan yang selama ini lekat dengan urusan administrasi pemerintahan itu menjelma menjadi arena strategis tempat gagasan, harapan, dan kebutuhan masyarakat dirajut dalam satu tujuan besar: merumuskan arah pembangunan tahun mendatang.
Deru langkah kaki para pemangku kepentingan, tumpukan dokumen perencanaan, serta percakapan serius di sudut-sudut aula menandai dimulainya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Tahun Anggaran 2026. Forum ini menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya digelar secara gabungan antara Kecamatan Tanah Jawa dan Kecamatan Hatonduhan.
Musrenbang merupakan forum resmi yang memiliki dasar hukum kuat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menegaskan bahwa perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan Musrenbang sebagai instrumen penting dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.
Penyatuan dua kecamatan dalam satu forum Musrenbang ini bukan semata persoalan teknis, melainkan simbol nyata dari semangat efisiensi dan kolaborasi lintas wilayah. Dalam konteks Kabupaten Simalungun yang terus berupaya mengejar pemerataan pembangunan, Musrenbang gabungan dipandang sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan prioritas, menghindari tumpang tindih program, serta memastikan manfaat pembangunan dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Kehadiran Pemangku Kepentingan, Absennya Wakil Rakyat
Di barisan depan tampak Camat Tanah Jawa Andi Supandri, SH dan Camat Hatonduhan Bil Morgan Saragih, berdampingan dengan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, SH, perwakilan Danramil 10 Tanah Jawa, perwakilan Bupati Simalungun, serta sejumlah kepala dinas dan pejabat teknis terkait.
Aula juga dipenuhi para Pangulu dan Maujana Nagori dari kedua kecamatan, kepala UPTD, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang datang dengan mandat jelas: mendengar, mencatat, dan menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan kebijakan daerah sebagaimana diatur dalam mekanisme perencanaan pembangunan berjenjang dari tingkat nagori hingga kabupaten.
Namun, satu catatan penting tak luput dari perhatian. Dari tujuh anggota DPRD dapil V Kabupaten Simalungun yang diundang oleh Camat Tanah Jawa melalui sekwan, tak satu pun hadir dalam forum tersebut. Karena ada kegiatan penting lainnya. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi strategis dalam penyerapan aspirasi masyarakat dan pengawasan terhadap kebijakan pembangunan daerah.
Seiring jalannya diskusi, isu infrastruktur mencuat sebagai kebutuhan paling dominan. Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan dan Permukiman menjadi pusat perhatian, seiring mengalirnya usulan terkait perbaikan jalan antarnagori, peningkatan kualitas drainase, hingga sanitasi lingkungan yang masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah.
Namun Musrenbang ini tidak berhenti pada pembangunan fisik semata. Kehadiran Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan menegaskan bahwa arah pembangunan 2026 juga bertumpu pada penguatan sumber daya manusia, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam sistem perencanaan nasional.
Dalam forum ini mengemuka kesadaran bersama bahwa jalan yang mulus dan gedung yang megah akan kehilangan makna jika tidak diiringi masyarakat yang sehat, terdidik, dan berdaya.
Dimensi ekonomi rakyat turut mendapat porsi pembahasan yang signifikan. Dinas Koperasi, Disperindag, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Ketahanan Pangan mengupas potensi ekonomi lokal Tanah Jawa dan Hatonduhan, mulai dari penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, hingga stabilitas pangan.
Diskusi berkembang pada bagaimana potensi nagori dapat diolah menjadi kekuatan ekonomi yang berkelanjutan, bukan sekadar bertahan, tetapi mampu bersaing dan tumbuh, sebagaimana semangat pemberdayaan ekonomi lokal yang diatur dalam kebijakan pembangunan daerah.
Sementara itu, isu sosial tak luput dari perhatian. Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas KB menekankan pentingnya pembangunan yang berpihak pada keluarga, perlindungan kelompok rentan, dan penciptaan lingkungan sosial yang aman serta inklusif.
Di sisi lain, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Olahraga membuka wacana pengembangan kearifan lokal dan potensi budaya sebagai magnet ekonomi baru, yang bukan hanya menggerakkan sektor pariwisata, tetapi juga memperkuat identitas daerah.
Musrenbang ini benar-benar menjadi ruang bagi suara akar rumput. Para Pangulu dan Lurah menyampaikan langsung persoalan nyata yang dihadapi warganya—mulai dari pengelolaan lingkungan hidup, mitigasi bencana bersama BPBD, hingga pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan melalui Disdukcapil.
Dialog berlangsung dinamis, terbuka, dan sesekali diselingi perbedaan pandangan yang justru memperkaya diskusi. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif berkat pengamanan Satpol PP serta instansi terkait lainnya.
Setiap usulan dicatat secara sistematis sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Simalungun Tahun 2026, sebagaimana diatur dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah. Esensi Musrenbang gabungan ini adalah memastikan bahwa setiap program dan setiap rupiah anggaran yang dialokasikan nantinya benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar memenuhi target administratif.

Menjelang sore hari, kegiatan ditutup dengan nuansa optimisme. Sinergi antara pemerintah kecamatan, nagori, kelurahan, dan OPD diharapkan menjadi fondasi kuat bagi percepatan pembangunan di Tanah Jawa dan Hatonduhan.
Perencanaan yang matang adalah separuh dari keberhasilan. Hari itu, di Balai Harungguan Tanah Jawa, langkah awal menuju Simalungun yang lebih maju, inklusif, dan berkeadilan telah dipijakkan—dengan harapan besar agar seluruh komitmen yang dirumuskan tidak berhenti sebagai kewajiban normatif semata, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.
Tim Red : A01














