https://anews-chanel.com _ Diduga sedang berduaan dengan Kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa, oknum siswi salah satu SMK di Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan berinisial CH grebek oleh keluarganya bersama personil Polsek Lahusa pada hari Rabu, (10/1/2024) sekira pukul 23:00 Wib malam kemarin.

Informasi yang dihimpun dilapangan bahwa mereka digrebek di salah satu rumah kosong yang sedang dalam tahapan perbaikan dan yang tidak lain merupakan milik Kapus Lahusa.

Salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa siswi berinisial CH bersama dengan Kapus Lahusa a.n. Luruskan Hati Harefa telah diamankan oleh personil Polsek Lahusa.

“Siswi berinisial CH bersama Kapus Lahusa (memakai masker) setelah di grebek dan diamankan oleh personil Polsek Lahusa. kemudian mereka dibawa ke kantor Polres Nisel dengan menggunakan mobil,” ungkapnya.

Kapolres Nisel AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas Bripka Dian Tebing membenarkan bahwasanya Kepala Puskesmas Lahusa berinisial LHH bersama seorang anak dibawah umur sebut saja CH telah diamankan.

“Benar pada hari Rabu, (10/1/2025) sekitar pukul 21.00 Wib malam, telah diamankan satu orang laki-laki berinisial LHH (Kapus Lahusa) bersama dengan seorang anak dibawah umur sebut saja CH sedang berduaan di dalam rumah kosong milik Kapus Lahusa di Desa Bawo’otalua,” ungkap Dia lewat Group Humas Polres Nisel. Sabtu, (13/1/2024) pukul 20:26 Wib.

Dian Tobing menambahkan bahwa selanjutnya keluarga korban bersama dengan personil Polsek lahusa menyerahkan terlapor (Kapus Lahusa) dan korban ke Polres Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut.

“Pada hari Kamis, (11/1/ sekitar pukul 21.00 Wib, pelapor (ayah korban) membuat laporan pengaduan di SPKT polres Nias Selatan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan laporan polisi Nomor : LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT, Tanggal 11 Januari 2024, Pelapor an. Sarozanolo Harita als Ama Tuti,” tambahnya.

Kemudian, Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara melakukan wawancara terhadap pelapor, korban, terlapor dan saksi saksi lainnya dan meminta visum.

“Namun sampai saat ini penyidik belum dapat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui publik, Kapus Lahusa berinisial LHH sejak tanggal 10 Januari 2024 di tahan di Polres Nias Selatan, hingga tanggal 13 Januari 2024 baru dikeluarkan, sedangkan siswa berinisial CH dikembalikan kepada orang tua. Setelah di adakan perdamaian kedua belah pihak, barulah Kapus Lahusa di keluarkan oleh Polres Nias Selatan. (Ikhtiar Wau)