SIMALUNGUN — Harapan besar masyarakat Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, tertuju pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang mulai dikerjakan sejak 10 Juni 2026. Sebagian besar warga di wilayah ini menggantungkan hidup dari pertanian, dan pemulihan fungsi saluran air dinilai sangat penting agar air dapat kembali mengalir lancar ke hamparan persawahan mereka. Namun, di tengah proses pembangunan yang berlangsung, muncul kekhawatiran yang menyelimuti hati warga: terkait kualitas batu padas yang dipasang sebagai struktur saluran irigasi tersebut.
Dari pengamatan warga yang melihat langsung pengerjaan di lapangan, sejumlah batu padas yang terpasang terlihat berwarna terang, berpori, dan terkesan belum matang atau masih muda. Tampilannya kurang padat dan menimbulkan keraguan: apakah batu tersebut memiliki ketahanan yang cukup untuk menahan aliran air dalam jangka panjang? Warga pun mulai bertanya-tanya, apakah material yang dipilih itu benar-benar memenuhi standar mutu dan persyaratan yang tertulis dalam dokumen teknis pekerjaan.
Kekhawatiran itu wajar adanya. Dalam setiap bangunan konstruksi, mutu material adalah pondasi utama keawetan dan keamanan. Namun, menyatakan secara langsung bahwa batu tersebut “tidak layak” belum tentu tepat jika hanya didasari pandangan mata. Yang paling mendasar dan kuat untuk dipertanyakan adalah: apakah batu padas yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak kerja?
Pertanyaan inilah yang harus menjadi titik tolak pemeriksaan. Sebelum ada hasil uji laboratorium atau pemeriksaan tenaga ahli yang kompeten, kesimpulan mengenai kelayakan sebaiknya belum diambil. Justru di sinilah peran pengawas pekerjaan menjadi sangat krusial: apakah setiap tumpukan batu yang dibawa ke lokasi telah diperiksa, diteliti, dan dinyatakan memenuhi syarat sebelum dipasang? Jika telah disetujui, apa dasar penilaiannya? Jika belum atau ada ketidaksesuaian, mengapa tetap dipasang?
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara mutu batu di lapangan dengan persyaratan dalam kontrak, maka langkah perbaikan dan penggantian material seharusnya segera dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan kepada penerima manfaat.
Pertanyaan masyarakat ini sejalan dengan prinsip yang ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan. Penggunaan anggaran pemerintah tidak sekadar mengejar selesainya bangunan berdiri, melainkan menjamin bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan manfaat yang tepat, termasuk dari sisi kualitas.
Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Di sana ditegaskan bahwa kualitas adalah salah satu ukuran keberhasilan pengadaan. Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021) juga mengatur secara rinci hal-hal terkait isi kontrak, tanggung jawab penyedia jasa, kewajiban pengawasan, hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, hingga sanksi administratif apabila pelaksanaan tidak sesuai ketentuan. Bangunan pun wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan keawetan yang dipersyaratkan.
Artinya, tuntutan warga agar mutu batu diperiksa bukan tuntutan yang berlebihan — melainkan sejalan dengan aturan yang berlaku demi menjamin tanggung jawab penggunaan anggaran negara.
Di tengah suasana sawah yang mengharapkan air kembali mengalir, warga menyampaikan harapannya dengan tulus: jangan hanya melihat seberapa jauh bangunan telah berdiri atau berapa persen angka kemajuan fisik yang tercatat di atas kertas. Yang jauh lebih penting adalah apakah bangunan itu kuat, tahan lama, dan benar-benar dibangun sesuai standar yang disepakati.
“Kalau batu yang dipakai memang memenuhi syarat, silakan tunjukkan hasil ujiannya secara teknis. Kalau belum memenuhi, jangan dipaksakan terpasang. Kami tidak ingin saluran ini rusak lagi dalam waktu singkat,” demikian suara yang terdengar dari antara warga.
Oleh karena itu, warga meminta agar pengawasan diperketat, pemeriksaan material dilakukan secara menyeluruh, dan apabila dianggap perlu, dilakukan pengujian mutu melalui laboratorium agar hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi petani di Nagori Raja Maligas, saluran irigasi yang sedang dibangun bukan sekadar tembok batu dan saluran air. Itu adalah harapan agar sawah tetap terairi, panen terjamin, dan kehidupan keluarga tetap terjaga. Warga mendukung sepenuhnya pembangunan tersebut, namun mereka berhak memastikan bahwa pembangunan itu berkualitas.
Tidak ada yang lebih menyedihkan daripada melihat bangunan baru rusak kembali dalam waktu singkat hanya karena material yang digunakan tidak memenuhi syarat. Karena itulah, pemeriksaan menyeluruh sebelum pekerjaan selesai menjadi langkah yang sangat penting.
Pada akhirnya, kelayakan batu padas tersebut sebaiknya tidak dinilai dari asumsi atau pandangan sepihak saja. Biarkan data teknis, hasil pemeriksaan ahli, dan kesesuaian dengan ketentuan kontrak yang menjadi jawaban yang objektif. Jika memenuhi syarat, masyarakat pun akan tenang dan percaya. Namun jika ternyata ada ketidaksesuaian, tindakan perbaikan harus segera diambil sesuai ketentuan yang berlaku — demi kebaikan bersama dan demi menjaga kehormatan anggaran negara.
(M.Siahaan)












