SIMALUNGUN, 24 Oktober 2023 – Polres Simalungun melalui Plt. Kasipropam IPTU Soni Silalahi, SH., dan anggota Sipropam melaksanakan kegiatan pembinaan Etika Profesi dan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri di Aula Wira Pratama Polsek Tanah Jawa.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi pelanggaran oleh anggota Polri serta pembinaan pencegahan perilaku menyimpang, sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Surat Telegram Kapolri, dan Surat Perintah Kapolres Simalungun.
Kegiatan dihadiri oleh Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan SH MSI dan anggota Polsek setempat. Rangkaian acara meliputi sosialisasi Perpol No. 7 Tahun 2022 dan pembinaan etika serta pencegahan dan mitigasi pelanggaran anggota Polri.
“Kegiatan ini sangat penting untuk terus memelihara profesionalisme dan integritas anggota Polri. Kami berharap sosialisasi dan pembinaan ini dapat membantu anggota dalam meningkatkan pemahaman dan penerapan Kode Etik Profesi,” Kata Plt. Kasipropam Polres Simalungun.
Kasi propam Polres Simalungun IPTU S SILALAHI, S.H memberikan arahan diantaranya.
1. Agar personil polsek Tanah jawa memahami Perpol no 7 tahun 2022.
2. Dalam pelayanan publik agar personil melayani dengan Senyum, Sapa dan Salam.
3. Agar fungsi SPK agar melayani masyarakat yg melapor ke polsek walaupun TKP nya tidak di wilkum polsek serta koordinasi dengan Pimpinan.
4. Agar seluruh personil merubah perilaku bijak ber medaos.
Di akhir acara, Plt. Kasipropam mengimbau kepada seluruh anggota Polri untuk dapat menerapkan kode etik dan etika profesi dalam tugas sehari-hari. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya perilaku menyimpang yang dapat merusak citra Polri di masyarakat. (A01)