ANEWS-Chanel : Pemerintah Kabupaten Simalungun melaporkan perkembangan terkini terkait program pembentukan 386 Koperasi Desa (Kopdes) dan 27 Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih. Hingga tanggal 19 Juni 2025, sebanyak 357 Kopdes dan 26 Kopkel telah resmi berdiri dan terdaftar secara hukum, mencapai 93% dari total target 383 unit. Pemerintah Kabupaten Simalungun optimis seluruh target akan terpenuhi sebelum tanggal 30 Juni 2025, sejalan dengan target nasional.

Program Koperasi Merah Putih merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian di tingkat desa dan kelurahan. Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat dari tingkat akar rumput. Pencapaian target 100% pembentukan Kopdes/Kopkel di Kabupaten Simalungun merupakan prioritas utama sebelum tanggal 30 Juni 2025.

Untuk memastikan tercapainya target tersebut, Pemerintah Kabupaten Simalungun telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, pada hari Kamis, 19 Juni 2025. Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Bapak Esron Sinaga, berfokus pada strategi percepatan pembentukan dan pengesahan legalitas Kopdes/Kopkel.

Dalam arahannya, Bapak Sekda menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi yang efektif antara para camat, kepala desa (pangulu), dan pengurus Koperasi Merah Putih.

Beliau menginstruksikan kepada para camat untuk segera mengidentifikasi dan mengatasi hambatan yang mungkin menghambat proses pembentukan Kopdes/Kopkel.

Laporan berkala mengenai perkembangan di lapangan sangat diperlukan untuk memastikan tercapainya target 100%.

Bapak Sekda juga menyampaikan pentingnya kesiapan Kabupaten Simalungun dalam rangka mengikuti peluncuran nasional Program Koperasi Merah Putih pada tanggal 12 Juli 2025.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Simalungun, Bapak Marulitua Tambunan, menyampaikan arahan tambahan terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan pasca pembentukan Kopdes/Kopkel.

Beliau menekankan pentingnya pengurusan administrasi, termasuk pembukaan rekening di bank-bank milik negara, pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui bidang usaha yang telah terdaftar di notaris.

Pemerintah Kabupaten Simalungun akan memberikan fasilitasi dalam pengurusan Nomor Induk Koperasi (NIK). Lebih lanjut,

Bapak Tambunan juga menekankan pentingnya riset pasar yang komprehensif untuk menentukan unit usaha yang tepat dan penyusunan proposal pembiayaan yang terstruktur dan komprehensif kepada bank Himbara.

Pemerintah Kabupaten Simalungun optimis, dengan komitmen dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat, program Koperasi Merah Putih akan berjalan sukses dan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Keberhasilan ini akan menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Simalungun dalam mendukung program pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (JF)

Editor Redaksi : Aziz