HATONDUHAN _ Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
BACA JUGA : Semarakkan HUT RI Ke 78, Pemerintah Kec. Hatonduhan Gelar Tanding Bola Voli Antar Perangkat Desa.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.
Melalui Permendagri tersebut pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, bahkan disembuhkan.
Tapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan.
Terkait dengan Pemilihan Perangkat Desa Bosar Nauli, yang mengundurkan diri, yaitu Perangkat Desa bidang urusan Tata Usaha dan Umum dan Perangkat Desa bidang urusan Perencanaan.
Pemerintah Desa Bosar Nauli, melaksanakan ujian tertulis untuk mengisi kekosongan perangkat desa, setidaknya ada 11 calon yang mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa Bosar Nauli dan pada Senin (14/08/2023) seluruh calon melaksanakan seleksi ujian tertulis di kantor Desa.
Heppi Nurnatalina sidauruk, Pangulu Bosar Nauli sejatinya memang sudah berkomunikasi dengan Camat Hatonduhan Riyan Pakpahan, dimana camat Hatonduhan sudah memberikan surat rekomendasi untuk dilaksanakan tahapan pemilihan perangkat desa.
Sayangnya…! Saat dilakukan pembentukan tim seleksi penjaringan, Pangulu Bosar Nauli tidak melibatkan Ketua Maujana Nagori Bosar Nauli, Dia hanya mengambil inisiatif sendiri dalam pembentukan tim seleksi tersebut.
Tim seleksi penjaringan calon perangkat desa Bosar Nauli hanya melibatkan sekdes, kaur keuangan dan 2 gamot saja, seluruh Maujana sama sekali tak dilibatkan, ini artinya Pangulu Bosar Nauli terkesan tak menghargai Maujananya.
Agus selaku Ketua Maujana hanya diundang untuk menghadiri ujian tertulis yang lakukan tim seleksi yang unjuk Pangulu Bosar Nauli.
Mendapati hal tersebut Agus selaku Ketua Maujana Bosar Nauli terlihat agak kesal, bahkan ia mengatakan, dari hasil seleksi yang menang dalam ujian tertulis itu adalah tim pemenangan Pangulu beberapa waktu lalu, Katanya.
“Bahkan materi ujiannya pun saya tidak tau, mereka yang buat, lanjutnya. Hal ini tentunya menuai pertanyaan, sepertinya Pangulu Nagori Bosar Nauli enggan bermitra dengan Maujana Nagori.
Sementara Ketua Maujana Kecamatan Hatonduhan L. Manik saat di konfirmasi menerangkan, “dirinya akan menindaklanjuti hal tersebut, dan akan mempertanyakan kepada Pangulu Nagori Bosar Nauli atas dasar apa Dia enggan melibatkan Maujana Nagori, Ucapnya.
Akibatnya konsentrasi pemerintah desa yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di desa justru buyar, karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang kepala desa mengayuh. Kepala desa tentu berhak memilih ‘mitra’nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik.
Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan. (A01).