anews-chanel.com
Pada Tahun 2023 ini, Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Masing – masing dari KPM menerima Rp 900.000 di triwulan pertama, artinya setiap bulan KPM menerima RP 300.000/bulan, penyaluran BLT tersebut dilaksanakan di Kantor Pangulu Tangga Batu.
Dijelaskan dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan.
Sebelum disalurkan BLT DD, Pihak Desa/Nagori sudah melakukan Musyawarah Khusus (Musdus) guna menentukan jumlah KPM dan Siapa Saja yang layak menerima.
Dari pantauan awak, Penerima BLT DD Nagori Tangga Batu masih Perlu Dievaluasi, Pasalnya masih ada warga yang notabene memenuhi kreateria justru diabaikan oleh pihak Nagori Tangga Batu..
Padahal sesuai aturan, sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa/Nagori dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria :
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
3. Tidak menerima bantuan sosial dari program.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Terkait penyaluran BLT DD 2023 di Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, memang sebahagian sudah memenuhi kreateria namun masih ada penerima BLT yang orangnya itu-itu saja dari tahun ketahun, sehingga disinyalir menimbulkan kesenjangan ditengah masyarakat.
Hal yang perlu digaris bawahi adalah, Gamot seharusnya selektif menetapkan penerima BLT DD, dan mampu memperjuangkan hak warganya yang memang benar-benar layak menerima.
Bukan seperti Gamot Kampung Tempel, ada warganya yang sudah tua, hidup sendir, dan tak memiliki penghasilan justru tak dimasukkan untuk menerima BLT DD.
Dilain pihak Gamot Mandasari, ada warganya yang masih muda, dan memiliki penghasilan malah diusulkan mendapat bantuan BLT, dan anehnya usulan itu diterima.
Padahal warga Kampung Tempel yang hidup sendiri itu sudah tua renta, sakit-sakitan, tinggal sendiri, dan tidak menerima bantuan dari program pemerintah, seperti BPNT dan PKH, justru diabaikan.
Malah warga Mandasari yang diketahui masih terlihat muda, memiliki kebun sawit dan berpanghsilan, justru saat Musdus diterima dan mendapatkan Bantuan BLT.
Yang jelas ini menimbulkan kesenjangan sosial ditengah masyarakat, atau memang para Gamot masih kurang faham.
Ketika perangkat desa Tangga Batu ditanya, malah saling menyalahkan, Gamot Kampung Tempel ditanya soal warga yang layak menerima ngk dimasukkan justru menyalahkan Sekdes, “Uda kubilang sama sekdes saat Musdus untuk dimasukkan, kata sekdes nanti aja, ngk direspon sekdes…. Kata Gamot Kampung Tempel.
Dan saat awak media menelpon Sekdes Tangga Batu, terkait jawaban Gamot Kampung Tempel, sekdes menjawab, Ngak ada itu bang….!
Dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media, sepertinya para perangkat desa tersebut, memang sengaja tidak menginginkan orang tua renta itu mendapatkan BLT atau memang mata mereka sudah rabun.
Dan setelah pelantikan Pangulu Defenitif , harapannya para perangkat desa yang kurang faham dengan tupoksinya, harus di evaluasi juga, agar segala bentuk kesenjangan yang mengarah perpecahan dapat diminimalisir. (Red)
Redaksi Anews-Chanel