MEDAN – Kekecewaan mendalam dirasakan Sarmina Simangunsong, ibu dari seorang anak berusia 4,5 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan. Hampir lima bulan setelah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Utara (Taput) pada 21 Januari 2025 (LP/B/13/I/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara), tidak ada perkembangan berarti dalam penyelidikan. Merasa proses hukum berjalan lambat dan terduga pelaku, SS (45), masih bebas berkeliaran, Sarmina didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dalihan Natolu Law Firm, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara pada Senin (19/5/2025).
Peristiwa pencabulan diduga terjadi di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput. Korban, yang disebut ‘Jelita’ dalam laporan, dititipkan ke rumah PT (57) dan SS karena ibunya sedang merawat anak lain yang sakit di Porsea. SS, yang merupakan saudara abang tiri PT, diduga melakukan pencabulan terhadap Jelita setelah pulang gereja pada Minggu sekitar pukul 14.00-14.30 WIB. PT menemukan Jelita menangis dan merintih setelah kembali ke rumah. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Siborong-borong, dan dokter menyatakan telah terjadi pelecehan seksual.
Baca Juga : Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Dosen: Terdakwa Berbelit, Hakim Bingung.
Tim kuasa hukum menjelaskan, meskipun laporan polisi telah dibuat dan konfrontir penyelidikan dilakukan oleh Juper Polres Taput, Ernawati br. Manalu, dan Kanit PPA Polres Taput, Indra Nababan, penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan laporan belum memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan. Alasan yang diberikan penyidik adalah kurangnya saksi yang dapat menunjuk SS sebagai pelaku, meskipun korban telah secara langsung menunjuk SS dan mempraktikkan kejadian tersebut. Jawaban penyidik yang menyatakan keterangan korban kurang jelas juga dipertanyakan oleh tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Daniel Simangunsong, SH, MH, Bonar Victory Sihombing, SH, Andi Hakim, SH, MH, Ronal Gultom, SH, MH, dan Ayub Imanuel Pandia, SH, menganggap terdapat kejanggalan dalam proses penyelidikan. Mereka menilai keterangan penyidik tidak konsisten dan mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam menangani kasus pencabulan anak di bawah umur ini. Oleh karena itu, mereka melaporkan kasus ini ke Polda Sumut, berharap Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan dapat memberikan perhatian dan keadilan bagi korban. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum terhadap kasus pencabulan anak di wilayah Taput. (Tim)
Editor Redaksi : @01












