ANEWS-Chanel _ Satreskrim Polsek Tanjung Pura dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat berhasil amankan seorang pelaku berinisial BD (29) saat akan mengedarkan Narkoba jenis Sabu, pada hari Selasa (13/08) sekitar pukul 13.45 WIB.
Tersangka Pelaku diamankan petugas sedang mengedarkan Narkoba jenis Sabu berinisial BD (29) Wiraswasta, warga Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra,S.H.,M.H. ,menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal adanya informasi yang didapat dari masyarakat bahwa,di Dusun Cempaka Desa Paya Bakung Kecamatan Tanjung Pura sering dijadikan transaksi Narkoba Jenis Sabu2.
Selanjutnya petugas mendatangi lokasi sesuai petunjuk dan informasi didapat dan berhasil menangkap tersangka pelaku beserta barang bukti yang sebelumnya dilakukan penggeledahan badan dan berhasil disita yang terdapat dikantong celana sebelah kanan barang bukti Narkoba jenis Sabu yaitu sebanyak 11 (Sebelas) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Sabu serta Uang Tunai sebesar Rp.1.026.000,- (satu juta dua puluh enam ribu rupiah).
Pada waktu diintorogasi petugas tersangka pelaku mengakui pada petugas benar miliknya,yang akan dijual kepada pembeli atau pemakai.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya tersangka pelaku dan barang bukti diamankan petugas ke Polres Langkat bahagian Sat Narkoba untuk Proses Hukum lebih lanjut tentang UUD Narkotika.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kesuma sewaktu dikonfirmasi Awak Media Anews-chanel.com Kamis (15/08) membenarkan kasus ini serta sempat memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Langkat untuk tetap waspada terhadap peredaran Narkotika di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait Narkotika, segera laporkan kepada pihak berwenang. Narkotika merupakan musuh kita bersama dan dapat merusak generasi muda, mari kita lawan dan hentikan peredarannya sekarang juga,” pungkasnya.(AMIR).
Editor Redaksi : A01




















