Kategori: Nasional

21 Agustus 2024

ANEWS-Chanel _ Sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengejutkan banyak pihak karena mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Alhasil Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan […]

You cannot copy content of this page