SIMALUNGUN _ Pemerintah Kecamatan Dopan (Dolok Panribuan) dan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Simalungun menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pinada Korupsi Dalam Pengelohan Dana Desa. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada Kepala Desa tentang pengunaan Dana Desa.
BACA JUGA : Lanjut Kapolres Simalungun Unjuk Kapolsek Tanah Jawa Sebagai Mentor Restoratif Justice di Polsek Jajarannya
Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Tipikor polres simalungun sebagai narasumber , Camat Dolok Panribuan diwakili Ibu br Sinaga dan Para Kepala Desa di Kecamatan dolok panribuan, Pendamping Desa dan Perangkat Desa di Aula Harungguan Kantor Camat Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dan di Kantor Kepala Desa,” pada hari Kamis (12/10/2023) pukul 09 : 00 sampai selesai.
Perwakilan dari Camat Dolok Panribuan boru Sinaga dalam sambutannya meminta para Kepala Desa untuk menuruti aturan yang ada, terutama pajak yang harus di bayar dan syarat administrasi nya sehingga jika kewajiban itu sudah di penuhi tidak akan menghambat proses pencairan dan mengharapkan semua pekerjaan yang mengunakan dana desa bisa dikerjakan dengan baik.
BACA JUGA : Ditangkap di Hotel Bersama PIL, Terduga Otak Pelaku Pemerasan Noferman Zega Lemparkan BH Ke Polisi
Sementara Tipikor Polres Simalungun, Mengatakan dimana Dana Desa yang dikelola adalah uang negara sehingga kami dari unit tipikor punya hak untuk mengawasi serta menindak lanjuti jika ada penyimpangan, sesuai dengan MOU antara Mendagri, Kapolri,dan Kemendes.
Terpisah Camat dolok panribuan Nopen Sijabat mengatakan jika penggunaan dana desa harus transparan agar masyarakat tahu, terkait anggaran serta penggunaan dana desa tujuan dari dana desa adalah untuk meningkatkan perekonomian, serta pendapatan masyarakat desa di mana Dana Desa bersumber dari APBN.” Nopen mengakhiri. (ABR).