SIMALUNGUN – Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun membantah tudingan bahwa mereka lambat dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Klarifikasi ini diberikan sebagai respons terhadap pemberitaan yang menyoroti dugaan kurangnya tindakan dari Unit Lantas Polres Simalungun dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

AKP Verry Purba, Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, memberikan penjelasan pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Ia menjelaskan perkembangan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 14 Mei 2024 di Jalan Simpang Raya Panei, Kabupaten Simalungun. Menurutnya, kendala utama dalam penanganan kasus ini adalah proses perdamaian antara kedua belah pihak yang belum mencapai titik temu.

IPDA Yancen Hutabarat, SH, Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun, menjelaskan kronologi penanganan perkara dengan nomor laporan /A/V/2024/SPKT Satlantas Polres Simalungun. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak diabaikan.

“Perlu kami luruskan bahwa perkara ini tidak dibiarkan begitu saja. Sebenarnya, kedua belah pihak sebelumnya sempat hendak berdamai, namun tidak menemukan kesepakatan,” ujar IPDA Yancen Hutabarat, SH.

Kasus ini melibatkan pengendara sepeda motor Honda Revo BK 5240 TAC, Sabas Rizen Siboro, dan pengendara mobil Toyota Kijang LSX BK 1240 TG, Panda Sidabukke. Kecelakaan terjadi di Km 14-15 jurusan Siantar-Simalungun Raya, tepatnya di Jalan Simpang Raya Panei.

Upaya perdamaian telah diupayakan sebagai solusi terbaik, namun menemui jalan buntu karena tidak ada kesepakatan mengenai kompensasi.

“Dari pengendara mobil Toyota Kijang LSX BK 1240 TG yang dikendarai oleh Saudara Panda Sidabukke menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan dari pihak pengendara sepeda motor Revo BK 5240 TAC, Saudara Sabas Rizen Siboro. Karena tidak ada kesepakatan, maka perdamaian tidak bisa dilanjutkan,” jelas IPDA Yancen.

Setelah upaya perdamaian gagal, Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum. Proses penyidikan terus berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami dari Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun sudah melanjutkan perkara ini sesuai dengan prosedur. Saat ini kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi pada kejadian tersebut,” tegas Kanit Gakkum.

IPDA Yancen menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi sangat penting untuk mendapatkan gambaran lengkap dan akurat tentang kronologi kejadian. Hal ini diperlukan untuk menentukan pihak yang bersalah dan bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

“Pemeriksaan saksi ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Kami harus memastikan setiap keterangan yang diberikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Menanggapi tudingan bahwa Unit Lantas Polres Simalungun tidak menjalankan fungsinya sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kanit Gakkum membantah keras.

“Kami sangat menghormati dan menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian. Proses hukum tetap berjalan, dan kami bekerja secara profesional tanpa memihak kepada siapa pun,” tegasnya.

IPDA Yancen juga menegaskan bahwa pihak kepolisian terbuka untuk berkomunikasi dengan keluarga korban dan memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan.

“Kami memahami keresahan keluarga korban. Pintu kami selalu terbuka untuk memberikan penjelasan dan update perkembangan perkara. Kami juga siap berkoordinasi dengan pihak manapun, termasuk Polda Sumatera Utara jika memang diperlukan,” ujarnya.

Polres Simalungun berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga menemukan titik terang dan dapat diajukan ke tahap penuntutan.

“Kami mohon kesabaran dari semua pihak. Proses hukum memerlukan waktu agar semua bukti dan keterangan dapat dikumpulkan dengan lengkap. Kami bekerja secara profesional dan transparan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak,” pungkas IPDA Yancen Hutabarat, SH.

Dengan klarifikasi ini, Polres Simalungun berharap masyarakat memahami bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, meskipun prosesnya memakan waktu karena berbagai pertimbangan teknis dan yuridis. (Tim  Red)