SIMALUNGUN – Aksi nekat seorang maling serial yang berusaha kabur dengan berlari di atas atap seng rumah warga akhirnya berujung sia-sia. Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasannya dengan membekuk tersangka kedelapan sekaligus anggota terakhir dari jaringan pencurian lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat.
Tersangka Agus Zepa Tarihoran (25), warga Kota Pematangsiantar, ditangkap pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 15.10 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya kabur secara dramatis dengan memanjat dan berlari di atas atap rumah warga. Namun, aksi nekat itu tak mampu menyelamatkannya dari kepungan petugas.
Keberhasilan penangkapan tersebut mendapat apresiasi langsung dari Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 21.20 WIB.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak pernah berhenti bekerja untuk masyarakat. Polsek Bangun telah berhasil membongkar jaringan pencurian yang sangat meresahkan warga. Ini merupakan wujud profesionalisme anggota kami di lapangan,” tegas AKP Verry Purba.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan jaringan ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Bangun.
Laporan pertama, LP/B/56/III/2026 tertanggal 5 Maret 2026, dibuat oleh korban Rizka Meinanda Putri. Sedangkan laporan kedua, LP/B/73/III/2026 tertanggal 28 Maret 2026, dilaporkan oleh Widi Anita Sihombing, seorang Polwan yang bertugas di Polres Pematangsiantar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian di dalam rumah.
Aksi pertama terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat korban Rizka Meinanda Putri sedang berada di Kota Medan, pelaku mencongkel jendela belakang rumah korban di Jalan Suri-Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun.
Dari rumah tersebut, pelaku menggasak sejumlah barang berharga, yakni:
- 1 unit TV LG 32 inci
- 1 unit kulkas Sharp
- 1 unit springbed Comforta
- 1 unit kipas angin AC
- 1 unit rice cooker
- 1 unit parabola
- 1 unit speaker aktif
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20.000.000.
Belum puas, pelaku kembali beraksi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Kali ini rumah milik Widi Anita Sihombing di Jalan Asahan KM 4 menjadi sasaran. Dengan modus serupa, yakni mencongkel jendela bagian belakang, pelaku berhasil membawa kabur:
- 1 unit keyboard Yamaha PSR E473
- 1 pasang sepatu merek On Cloud
- 2 raket badminton
- 2 tabung gas ukuran 3 kg
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.550.000.
Kapolsek Bangun menegaskan, Agus Zepa Tarihoran bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan pencurian terorganisir lintas wilayah yang telah berulang kali beraksi.
Sebelum penangkapan Agus, petugas lebih dulu berhasil mengamankan tujuh tersangka lainnya, yakni:
- Hafis Syahputra
- Egi Pradana Saragih
- Ridzieq Adzwan Kurniawan
- Alpin Reza Siregar
- Rikky Bayu Agustinus Pasaribu
- Rahman Nawi Sitegar
- Kris Kevin Natanael Sitompul
“Ini bukan aksi pencurian biasa. Ini jaringan yang terorganisir dan bergerak di beberapa wilayah sekaligus. Dengan tertangkapnya Agus Zepa Tarihoran, maka lengkap sudah delapan orang anggota jaringan ini berhasil kami bongkar,” tegas AKP Hengky B. Siahaan.
Penangkapan tersangka bermula pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, saat Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, S.H. menerima informasi akurat tentang keberadaan pelaku di sebuah rumah kosong di wilayah Pematangsiantar.
Tim kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polsek Siantar Timur. Dari hasil pendalaman, tersangka ternyata juga diduga terlibat dalam empat kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Siantar Timur.
Artinya, total sedikitnya enam tempat kejadian perkara (TKP) berkaitan dengan pelaku dan jaringan ini di sejumlah wilayah berbeda.
Saat petugas mengepung lokasi persembunyian, tersangka nekat melarikan diri dengan memanjat atap seng rumah warga dan berlari dari satu atap ke atap lainnya. Meski sudah berkali-kali diperintahkan turun oleh warga dan petugas, tersangka tetap membandel.
Namun aksi pelarian itu tak berlangsung lama. Petugas akhirnya berhasil melumpuhkan situasi dan mengamankan pelaku tanpa celah untuk kabur lagi. Tersangka kemudian langsung digelandang ke Polsek Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami ingatkan kepada siapa pun yang berniat melakukan kejahatan, aparat kami selalu siaga dan tidak akan memberi ruang sedikit pun. Proses hukum akan terus kami jalankan secara profesional, tegas, dan transparan demi keadilan bagi seluruh korban,” tandasnya.
Saat ini, tersangka Agus Zepa Tarihoran tengah menjalani proses penyidikan, pemeriksaan intensif, gelar perkara, serta penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan tertangkapnya tersangka kedelapan ini, Polsek Bangun sukses menuntaskan pengungkapan jaringan maling serial lintas wilayah yang selama ini meresahkan warga, sekaligus menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.




















