Pematangsiantar, 11 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TBB (48) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, dini hari pukul 00.30 WIB di rumah tersangka di Jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni H. Pardede, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan, SH, langsung melakukan penggerebekan.
TBB ditemukan sedang duduk di pintu samping rumahnya. Penggeledahan menghasilkan barang bukti berupa uang tunai Rp215.000, satu unit handphone merk Oppo, dan satu paket sabu dengan berat bruto 1,32 gram yang ditemukan di dalam kantong jaket yang tergantung di lemari kamar tidur tersangka.
Dalam interogasi, TBB mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial H atas suruhan temannya. Upaya pengembangan untuk menangkap H masih dilakukan. TBB beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Jonni H. Pardede menambahkan bahwa tersangka TBB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.













