LANGKAT – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah signifikan. Pada Selasa, 27 Mei 2025, dua orang kurir, berinisial HA (41) dan RN (41), ditangkap di dekat pintu masuk Tol Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen terkait penyelundupan narkoba melalui jalur laut dari Malaysia.
Saat penangkapan, kedua tersangka ditemukan mengendarai becak motor dan membawa dua karung besar. Setelah dilakukan penggeledahan, terungkap bahwa karung tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 30 kilogram.
Rinciannya, satu karung berisi 8 kilogram dan karung lainnya berisi 20 kilogram sabu, keduanya dikemas dalam kemasan teh China ‘Freeso Dried Durian’.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka HA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari perairan Malaysia bersama seorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial BJ. HA menjelaskan bahwa dirinya mendapat perintah dari seseorang yang hanya dikenal dengan inisial “Gus” untuk mengantar sabu tersebut dengan iming-iming upah sebesar Rp 300 juta.
Namun, hingga saat penangkapan, HA baru menerima uang operasional sebesar Rp 5,5 juta.
Petugas juga menemukan tambahan 2 kilogram sabu di kediaman tersangka HA di Perumahan Nelayan Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut.
Kepolisian terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap DPO, BJ, dan mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini menunjukkan upaya serius Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. (AMIR)
EDITOR REDAKSI : A01











