Simalungun, 30 Mei 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Serbelawan, Polres Simalungun, berhasil menyelesaikan kasus pencurian buah sawit yang melibatkan lima anak melalui mekanisme Restorative Justice.
Konfirmasi dari Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Jumat, 30 Mei 2025, pukul 13.10 WIB, menyatakan bahwa mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Serbelawan, IPTU Gunawan Sembiring, S.H., telah membuahkan hasil yang positif.
Mediasi yang berlangsung pada Kamis, 29 Mei 2025, pukul 21.20 WIB, dilakukan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/104/V/2025/SPKT/Polsek Serbalawan, yang diajukan oleh Bapak Budi mewakili Perkebunan PTPN IV Dolok Ilir.
Proses mediasi yang difasilitasi Unit Reskrim Polsek Serbelawan melibatkan pihak pelapor, lima keluarga anak yang terlibat, dan Pangulu Nagori sebagai saksi. Pertemuan dilakukan dalam suasana kondusif dan mengedepankan prinsip-prinsip Restorative Justice, dengan fokus pada pemulihan hubungan dan pembelajaran bagi semua pihak.
Hasil mediasi menunjukkan kesepakatan yang saling menguntungkan. Perkebunan PTPN IV Dolok Ilir menyatakan bersedia berdamai dan mencabut laporan pengaduan secara resmi.
Sementara itu, masing-masing keluarga anak yang terlibat telah menandatangani surat pernyataan, disaksikan oleh Pangulu Nagori, yang berisi komitmen untuk memberikan pembinaan dan pengawasan yang ketat kepada anak-anak mereka agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Pemilihan pendekatan Restorative Justice didasarkan pada pertimbangan bahwa kasus ini melibatkan anak-anak yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan, bukan hukuman pidana yang berpotensi merugikan masa depan mereka.
Hal ini sejalan dengan program “Polri untuk Masyarakat” yang dijalankan oleh Polres Simalungun. Kapolsek Serbelawan mengapresiasi peran serta tokoh adat dan nilai-nilai kekeluargaan dalam penyelesaian kasus ini.
Proses mediasi telah memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Perkebunan PTPN IV Dolok Ilir mendapatkan kepuasan karena permasalahan terselesaikan secara damai, sedangkan anak-anak dan keluarga mereka terhindar dari proses hukum yang panjang dan potensi stigma negatif. Sebagai tindak lanjut, Polsek Serbelawan akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polres Simalungun dalam menerapkan pendekatan humanis dan Restorative Justice yang mengedepankan pemulihan dan pendidikan, bukan hanya hukuman semata.
Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi contoh bagi masyarakat bahwa penyelesaian konflik, terutama yang melibatkan anak-anak, dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi yang lebih restorative. (JF)
Editor Redaksi : Bang Aziz




















