ANEWS-Chanel // Kamis 09 -Januari- 2025, Pemerintah Nagori Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, melaksanakan kegiatan tahunan yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbang Desa, Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Pangulu Tonduhan.
Diketahui Geografis Nagori Tonduhan hampir 70% Berbatasan langsung dengan wilayah HGU PTPTN IV Kebun Uniit Tonduhan, bahkan salah satu dusunnya merupakan Pondok Karyawan dan Kantor Besar Unit Kebun Tonduhan, maka sudah sepantasnya Manajemen Unit Kebun Tonduhan memberikan perhatian lebih untuk kesejahteraan masyarakat Nagori Tonduhan.
Hal itu disampaikan Bariman Sinaga selaku Pangulu Nagori Tonduhan saat penyampaian kata pembuka diacara Musrenbang, “Ini adalah forum musyawarah tahunan untuk para pemangku kepentingan (stakeholder) guna menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran 2025. Ungkapnya.
Lebih lanjut Ia Mengatakan, “Musrenbang Desa/Nagori dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Pada dasarnya setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Terangnya.
Musrenbang bukanlah sermonial belaka, kegiatan ini harus dan wajib kita laksanakan agar seluruh masyarakat desa mengetauhui apa saja yang dikerjakan pemerintah Desa selama setahun, kegiatan ini juga bermakna untuk membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Lebih lanjut Beliau menyampaikan, “Program-program yang tertunda, yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 karena adanya keterbatasan anggaran/penggeseran anggaran yang dipergunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat dan akan menjadi program prioritas dalam RKPDes Tahun 2025.
Selain itu, memulai musrenbang ini saya mengajak seluruh Stakeholder yang ada di Nagori Tonduhan terutama Manajemen PTPTN IV Kebun Tonduhan agar ikut bersinergi memperbaiki infrastruktur baik jalan maupun fasilitas umum lainnya, mengingat Nagori Tonduhan merupakan bagian penting yang ada di wilayah HGU PTPTN IV Kebun Tonduhan, sementara Anggaran Dana Desa sangat terbatas. Jelasnya lagi.
Ada beberapa poin penting yang ingin kami sampaikan, kepada pihak PTPTN IV Kebun Tonduhan, diantara adalah izin Jalan yang berdampingan dengan kantor pangulu, kemudian izin pemasangan lampu jalan, disepanjang wilayah HGU yang menuju Dusun Sorba, agar hal ini menjadi perhatian khusus. Kata Bariman Sinaga.
Selain membahas RKP Desa Tahun 2025, kegiatan Mesrenbang tersebut juga membahas DU RKP Desa Tahun 2025 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan, seluruh kegiatan dan usulan dimasukan kedalam sistem SIPD agar dapat diakses oleh pemerintah kabupaten, hal itu disampaikan Ibu Duma perwakilan dari Kecamatan.
Kegiatan tersebut, Dihadirkan Pangulu Tonduhan Bariman Sinaga, Perwakilan Manager PTPTN IV Unit Kebun Tonduhan, Ketua Maujana, Ketua LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas Aiptu RH Sianturi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Hatonduhan Duma Naibaho, Kepala UPTD Dari Dinas Pertanian, PSDA, Kesehatan, Pendidikan, Pendapatan, Sekdes, Gamat, Seluruh Perangkat Desa, dan sejumlah Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta elemen masyarakat penting lainnya.
Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Penulis : Aziz











