Nisel _ Ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Fanayama tidak mengizinkan Pers meliput rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan.

Hal demikian yang dialami wartawan online dari Media anews-chanel.com a.n. Ikhtiar Wau hendak meliput kegiatan pleno tingkat kecamatan di Kantor Camat Fanayama Kabupaten Nias Selatan. Senin, (19/2/2024).

Pada saat saya masuk di Aula Kantor Camat Fanayama untuk meliput, Ketua PPK Fanayama a.n. Ardin Manao melarang masuk, padahal saya mengeluarkan KTA supaya diizinkan masuk meliput. Kenyataannya tidak bisa masuk untuk meliput.

Pantauan wartawan, setelah dibacakan tata tertib rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tidak ada poin bahwa wartawan tidak bisa meliput.

Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Artinya Ketua PPK Fanayama sengaja mengusir atau menghalangi pers, Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (Ikhtiar Wau)