Medan — Penyaluran dana kompensasi lumpsum bantuan beras bagi pensiunan karyawan pelaksana PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo mendekati tahap akhir. Hingga Tahap XVI, sebanyak 57.969 purnakarya yang masuk dalam target penerima telah menerima pencairan.
Realisasi penyaluran secara nasional telah mendekati 100 persen, dengan total dana yang dibayarkan sekitar Rp579,09 miliar. Saat ini, masih terdapat sejumlah penerima yang proses penyelesaiannya masih berjalan dan menjadi prioritas manajemen.
Manajemen PTPN IV menyebut, penyelesaian sisa pembayaran kini menjadi perhatian di tingkat wilayah. Kendala yang dihadapi bukan terkait ketersediaan anggaran, melainkan proses verifikasi data dan kelengkapan dokumen penerima.
Untuk mempercepat penyelesaian, perusahaan menerapkan pendekatan jemput bola. Langkah tersebut terutama ditujukan kepada purnakarya lanjut usia, penerima yang telah berpindah domisili, serta keluarga purnakarya yang perlu melengkapi dokumen sebagai ahli waris.
Direktur SDM dan Umum PTPN IV Suhendri mengarahkan seluruh regional untuk mempercepat penuntasan pembayaran dengan melibatkan organisasi pensiunan, di antaranya Persatuan Pensiunan Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) dan Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN).
“Pelibatan organisasi pensiunan kami yakini dapat membantu perusahaan menjangkau penerima yang sulit dikonfirmasi secara administratif maupun fisik,” kata Suhendri, Kamis (10/09/2026).
Di lapangan, persoalan administrasi yang ditemukan cukup beragam. Di antaranya, ketidaksesuaian data identitas purnakarya dengan basis data Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun), rekening yang sudah tidak aktif atau bukan atas nama penerima, serta dokumen ahli waris yang belum lengkap bagi pensiunan yang telah meninggal dunia.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika purnakarya berusia lanjut, memiliki keterbatasan kesehatan, atau telah berpindah tempat tinggal tanpa memperbarui informasi kontak.
“Karena itu, pendampingan tidak hanya ditujukan kepada purnakarya, tetapi juga kepada keluarga penerima manfaat. Tim di wilayah bersama organisasi pensiunan membantu melacak keberadaan penerima sekaligus memastikan dokumen yang dibutuhkan dapat dilengkapi,” ungkapnya.
Meski mengejar percepatan, proses pencairan tetap dilakukan melalui prosedur verifikasi. Sebagai perusahaan perkebunan milik negara, PTPN IV memastikan setiap pembayaran diberikan kepada purnakarya atau ahli waris yang sah dan memenuhi kriteria penerima.
Dokumen yang menjadi dasar verifikasi antara lain KTP, surat keputusan pensiun beserta lampirannya, dan kartu keluarga. Bagi penerima manfaat yang merupakan janda, duda, atau anak dari purnakarya, diperlukan pula surat keterangan ahli waris yang diterbitkan lurah atau camat.
Penerima juga harus memastikan rekening bank masih aktif dan tercatat atas nama yang bersangkutan. Selain itu, terdapat surat pernyataan bermeterai yang perlu ditandatangani pada saat proses verifikasi.
“Ini menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan cepat atau lambatnya pencairan. Kita tidak mau ada kesalahan yang dapat merugikan pensiunan,” sebut Suhendri.
PTPN IV juga menerapkan pemeriksaan internal sebelum dana dikeluarkan. Verifikasi dilakukan oleh bagian sumber daya manusia dan divalidasi oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI). Mekanisme tersebut diterapkan untuk mengurangi risiko salah transfer maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Capaian penyaluran di sejumlah wilayah juga menunjukkan progres tinggi. Di Regional I, misalnya, penyaluran telah menjangkau 19.376 penerima. Sementara di Regional II, dana kompensasi telah disalurkan kepada 25.949 penerima.
“Perbedaan capaian antarwilayah antara lain berkaitan dengan proses pemutakhiran dan pencocokan data penerima. Karena itu, angka penyaluran tidak semata-mata menggambarkan kecepatan pencairan, tetapi juga proses memastikan setiap penerima yang berhak dapat teridentifikasi dan menerima pembayaran secara tepat,” tutupnya. (Rafik)









