Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 18 Jun 2023 02:54 WIB

Berantas Judi, Unit Jatanras Gulung Pelaku Judi Di Tiga Runggu.


 Berantas Judi, Unit Jatanras Gulung Pelaku Judi Di Tiga Runggu. Perbesar

SIMALUNGUN – Unit Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil menangkap pelaku judi jenis Togel yang telah merugikan negara sebesar ribuan rupiah. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang laki-laki dengan inisial B.S. yang berusia 47 tahun. Pelaku melakukan kegiatan judi di sebuah warung kopi Jl. Saribu Dolok Desa Cinta Raya Kel. Tiga Runggu Kec. Tiga Runggu Kab. Simalungun pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga : Team Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun, Gulung Jaringan Pengedar Narkoba Di Raya Kahean.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C. Sipayung SH, SIK, MH mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan perjudian di warung kopi tersebut. Unit Opsnal Jatanras dari Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.

Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 8 lembar kertas joker yang berisikan angka-angka tebakan, 10 potongan kertas berisikan tebakan angka, 2 buah buku tulis, uang sebesar Rp.96.000 (sembilan puluh enam ribu rupiah), serta 1 buah pulpen.

Kapolres Simalungun juga menekankan bahwa kegiatan judi sangat merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal di masyarakat, termasuk di dalamnya kegiatan perjudian.

Baca Juga : Team Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun, Gulung Jaringan Pengedar Narkoba Di Raya Kahean.

Dalam upaya memberantas perjudian, Polres Simalungun telah menambahkan personel dan meningkatkan patroli di wilayahnya. Kapolres Simalungun juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian karena akan merugikan diri sendiri dan juga negara.

Kapolres Simalungun mengingatkan bahwa kegiatan perjudian merupakan tindak pidana dan siapapun yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal ini akan ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, “tegas AKBP Ronald, saat dikonfirmasi Sabtu(17/6/2023) sekira Pkl.15.30 WIB.(Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Simalungun Respon Aduan Judi Online, Lokasi Langsung Dicek. Tindakan Cepat, Pencegahan Efektif. 

20 Mei 2025 - 22:31 WIB

Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Dua Pria Terkait Kasus Sabu di Sidikalang.

20 Mei 2025 - 09:17 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Bayu Maslimin Simalungun, Berikut Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti. 

20 Mei 2025 - 02:06 WIB

Kecewa atas Lambannya Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Taput, Ibu Korban Laporkan ke Polda Sumut.

19 Mei 2025 - 19:08 WIB

Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Dosen: Terdakwa Berbelit, Hakim Bingung.

19 Mei 2025 - 18:56 WIB

Sat Reskrim Simalungun Berhasil Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi.

18 Mei 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal