Pematangsiantar — Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menyoroti maraknya aksi kekerasan dan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector berkedok penagih utang yang semakin meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menilai aparat penegak hukum di daerah tersebut gagal menciptakan rasa aman dan bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap kejahatan yang terjadi di depan publik.

“Ini bukan lagi soal kredit macet, ini tindakan kriminal. Tapi anehnya, aparat justru diam. Kami menilai ada pembiaran yang sangat berbahaya bagi keamanan masyarakat,” tegas Zulfikar.

Menurutnya, praktik kekerasan dengan dalih penarikan kendaraan kredit telah menjelma menjadi bentuk pembegalan terselubung, di mana para pelaku dapat beraksi tanpa rasa takut terhadap aparat.

BARA HATI secara terbuka meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak dan Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang dinilai tidak mampu menertibkan dan menindak kelompok debt collector yang beroperasi secara brutal di lapangan.

Menurut Zulfikar, situasi ini telah mencoreng citra kepolisian dan menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

BARA HATI juga mengungkap banyak laporan masyarakat yang menjadi korban kekerasan oleh oknum dari PT Mitra Panca Nusantara, perusahaan yang diduga menaungi aktivitas penagihan dengan cara-cara melanggar hukum.

“Ada banyak laporan dari masyarakat yang sering dibegal di tengah jalan oleh 4 hingga 12 orang yang mengaku debt collector. Mereka diintimidasi, bahkan ada yang kehilangan kendaraan tanpa prosedur hukum. Ini tidak bisa lagi ditoleransi,” ungkap Zulfikar.

Sebagai bentuk sikap tegas, BARA HATI berencana menggelar aksi besar-besaran di depan Polres Pematangsiantar dan kantor PT Mitra Panca Nusantara. Aksi ini akan melibatkan sekitar 500 massa gabungan dari berbagai organisasi masyarakat, buruh, dan mahasiswa.

Mereka menuntut agar pihak kepolisian segera menangkap pemilik perusahaan, Mualim Sinaga, beserta para anteknya yang diduga menjadi otak di balik praktik penarikan paksa kendaraan secara ilegal tersebut.

“Kalau polisi diam, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Kami akan turun ke jalan untuk menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi jika pelaku dilindungi oleh oknum aparat,” tegasnya.

BARA HATI menyebut kondisi keamanan di Pematangsiantar kini berada dalam situasi rawan. Banyak warga mengaku takut bepergian karena maraknya aksi begal bermodus debt collector di sejumlah titik seperti Simpang Dua, Megaland, Simpang Sambu, Karang Sari, Sigagak, hingga sekitar Hotel Grand Zuhri.

Mereka memperingatkan, jika aparat terus membiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul aksi balasan dari warga yang muak terhadap praktik penagihan ilegal tersebut.

Dikonfirmasi terpisah pada Minggu (9/11/2025), Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. memberikan tanggapan singkat.

“Terima kasih atas informasinya dan akan kami tindak lanjuti. Silakan laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 yang on call 24 jam apabila ada pelanggaran oleh debt collector ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

BARA HATI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata di lapangan.

“Kami akan terus kawal dan pastikan hukum ditegakkan. Rakyat tidak boleh terus-menerus jadi korban. Kapolda Sumut harus turun langsung untuk memastikan tidak ada lagi pembiaran terhadap kejahatan jalanan berkedok penagihan utang,” pungkas Zulfikar.


Tim Redaksi