TEBING TINGGI – Upaya pemberantasan judi online (judol) di Kota Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria dewasa berinisial MIPL (23) yang diduga kuat terlibat perjudian online jenis slot, Rabu siang (7/1/2026).
Penangkapan berlangsung di sebuah warung pinggir jalan di Jalan Prof. HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, saat pelaku tengah asyik memutar slot melalui ponselnya, tanpa menyadari aparat sudah mengintai.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online yang kian terang-terangan dilakukan di ruang publik.
“Kami menerima informasi dari warga terkait adanya praktik perjudian online di lokasi tersebut. Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Budi.
Hasilnya, petugas mendapati MIPL sedang aktif memainkan judi slot jenis Mahyong melalui salah satu situs judi online, lengkap dengan akun pribadi dan riwayat transaksi digital.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit handphone, tangkapan layar permainan judi, akun judi online, serta bukti transaksi pembayaran digital yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan memang aktif melakukan perjudian online,” tegas Kasat Reskrim.
AKP Budi menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebing Tinggi dalam menindak tegas segala bentuk perjudian, khususnya judi online yang merusak moral dan ekonomi masyarakat, serta kerap menjerat generasi muda.
“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga merusak tatanan sosial. Banyak persoalan rumah tangga dan kriminalitas berawal dari judi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MIPL dijerat dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c, subsider Pasal 427, terkait tindak pidana perjudian tanpa izin. Pelaku terancam hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Tebing Tinggi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas perjudian, baik konvensional maupun online, yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” pungkas AKP Budi.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa judi online bukan zona aman, bahkan ketika dilakukan hanya bermodal ponsel di warung kopi. Polisi mengawasi, hukum menanti.
Tim











